Jaksa Hadirkan Saksi Kepolisian Saat Ditanya Prosedur Saksi Membisu

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi fakta untuk mengungkap peristiwa sangat memprihatinkan.

Padahal, keterangan saksi fakta di muka persidangan tentunya akan membuat terang peristiwa hukum pidana.

Selain itu, keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa, tentunya akan menentukan nasib seorang terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini terjadi dalam persidangan kasus pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat, menghadirkan saksi fakta bernama Muhammad Nur Arvin anggota Kepolisian dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksiannya, M. Nur Arvin mengatakan, dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024 disebuah Warung Jalan Pangeran Jayakarta yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

“Saat itu, kami melakukan penangkapan terhadap Singgih (terdakwa) yang saat itu seorang diri,” kata saksi M. Nur Arvin kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian Jaksa menanyakan saat saksi ditangkap apa yang saksi lakukan,” tanya Jaksa. “Kami geledah dan ditemukan uang dua ribu,” jawab saksi.

“Kemudian saudara Singgih koperatif dan mengajak ke rumahnya. Didalam rumah, kami temukan kotak korek api yang didalam berisi 5 klip sabu-sabu,” tambahnya.

Seusai menjelaskan pertanyaan Jaksa, giliran Kuasa Hukum Singgih yakni, Raden Nuh bertanya kepada saksi fakta Kepolisian, M. Nur Arvin.

“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden Nuh.

“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” ucap saksi. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden Nuh kepada saksi M. Nur Arvin.

“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” kata saksi.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

“Anda mengatakan berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan atau BAP saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB saya bersama tim mendapat informasi.

“Inikan BAP saudara kan, benar tidak? “Apa yang anda lakukan pada 23 Januari 2024?” tanya Raden Nuh. Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab saksi.

Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.

Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.

“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak. Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar Raden Nuh lagi. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:40 WIB

Pakar Hukum: Urgensinya Apa Dirut Perumda Bhagasasi Dilantik Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 07:28 WIB

GMBI Kota Bekasi: Klarifikasi Jajaran PSI Akui Akomodasi Plesiran ke Beli

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Berita Terbaru

Foto: Lokasi

Seputar Bekasi

Aroma Biong Tanah Tercium Dilokasi Rencana Proyek PSEL Kota Bekasi

Selasa, 21 Mei 2024 - 17:06 WIB

SMPN 216 Jakarta Pusat

Megapolitan

SMPN 216 Optimis Lolos Seleksi FL2N Tingkat Wilayah II Jakpus

Selasa, 21 Mei 2024 - 16:58 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH

Berita Utama

Kasus Mafia Tanah Marak, DPR RI Diminta Angket Kementrian ATR BPN

Senin, 20 Mei 2024 - 22:43 WIB