BERITA JAKARTA – Profesionalitas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menghadirkan saksi fakta untuk mengungkap peristiwa sangat memprihatinkan.
Padahal, keterangan saksi fakta di muka persidangan tentunya akan membuat terang peristiwa hukum pidana.
Selain itu, keterangan para saksi, surat dan keterangan terdakwa, tentunya akan menentukan nasib seorang terdakwa saat Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini terjadi dalam persidangan kasus pidana dugaan pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Singgih Prananta Siam di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat, menghadirkan saksi fakta bernama Muhammad Nur Arvin anggota Kepolisian dari Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam kesaksiannya, M. Nur Arvin mengatakan, dirinya bersama tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa Singgih pada 26 Januari 2024 disebuah Warung Jalan Pangeran Jayakarta yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.
“Saat itu, kami melakukan penangkapan terhadap Singgih (terdakwa) yang saat itu seorang diri,” kata saksi M. Nur Arvin kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kemudian Jaksa menanyakan saat saksi ditangkap apa yang saksi lakukan,” tanya Jaksa. “Kami geledah dan ditemukan uang dua ribu,” jawab saksi.
“Kemudian saudara Singgih koperatif dan mengajak ke rumahnya. Didalam rumah, kami temukan kotak korek api yang didalam berisi 5 klip sabu-sabu,” tambahnya.
Seusai menjelaskan pertanyaan Jaksa, giliran Kuasa Hukum Singgih yakni, Raden Nuh bertanya kepada saksi fakta Kepolisian, M. Nur Arvin.
“Saudara saksi. Saudara saksi tadi mengatakan bahwasanya saat Singgih ditangkap sedang apa?,” tanya Advokat Raden Nuh.
“Saat ditangkap dia (Singgih) sedang berjalan kaki,” ucap saksi. “Apakah ada perbuatan yang melanggar hukum?,” tanya Raden Nuh kepada saksi M. Nur Arvin.
“Menurut informasi yang saya dapatkan, dia ada transaksi langsung kami lakukan penangkapan,” kata saksi.
“Anda mengatakan berdasarkan informasi pada 23 Januari 2024 ya. Kalau disini dalam Berita Acara Penyidikan atau BAP saksi mengatakan 23 Januari 2024 Pukul 18.00 WIB saya bersama tim mendapat informasi.
“Inikan BAP saudara kan, benar tidak? “Apa yang anda lakukan pada 23 Januari 2024?” tanya Raden Nuh. Saksi menjawab, “Kami melakukan observasi,” jawab saksi.
Advokat Raden Nuh kembali menanyakan, apakah tahu prosedur jika mendapatkan informasi. Apakah saksi tahu Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana?,” cecarnya.
Mendengar sejumlah pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa Singgih, saksi M. Nur Arvin hanya terdiam seribu bahasa.
“Saudara saksi, saat ditangkap apakah dia (terdakwa) sedang membuat narkoba atau tidak. Adakah saat ditangkap ada pembeli narkoba. Adakah saat ditangkap dia menjual narkoba, memproduksi,” cecar Raden Nuh lagi. (Sofyan)