Tembus 20 Juta Penonton, Video Viral Alvin Lim Bongkar Rendahnya Kualitas Polri

- Jurnalis

Selasa, 2 April 2024 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

Foto: Alvin Lim, SH, MH (LQ Indonesia Law Firm)

“Viral Ditonton Lebih Dari 20 Juta Orang dan 27100 Komentar, Video Tiktok Alvin Lim Membuat Masyarakat Kecewa Polri”

BERITA JAKARTA – Video yang beredar di tiktok Alvin Lim viral di masyarakat dengan 20 juta penonton dan lebih dari 27100 komentar yang mayoritas menghujat dan kecewa atas kualitas Polri yang buruk.

Video itu berisi pengacara Alvin Lim yang menjalankan tugas sebagai pengacara di kawal puluhan polisi untuk mengamankan Ruko yang diduduki oleh preman.

“Sudah ada Laporan polisi sebelumnya dan kluar surat perintah dari Kapolres Jakarta Selatan agar 48 personel mengawal dan mengamankan proses pengosongan tersebut,” terang Alvin Lim.

“Saya kecewa karena bukannya mengamankan para pelaku pidana, justru puluhan polisi hanya nonton dan diam saja. Apalagi ada Kanit Intel yang malah duduk di warung kopi, ngopi dan ngerokok menonton para preman menyiram bensin dan membakar Ruko,” tambahnya.

Diketahui bahwa kasus penyerobotan Ruko yang dimaksud sebelumnya sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Law Firm ke Polres Jakarta Selatan dengan nomor LP: B/7037/XI/2023 SPKT Polda Metro Jaya tanggal 21 Nopember 2023 dengan pelapor Phioruci.

Phioruci menyebutkan bahwa dirinya kesulitan berkomunikasi dengan Penyidik dan Kanit Polres Jakarta Selatan.

“Penyidik Jagad dan Kanit Norma Sari berulang kali, saya hubungi, telepon dan whatsapp namun tidak ada sama sekali kesopanan untuk membalas dan menjawab komunikasi saya,” ujar Phioruci.

“Infonya mereka kaki tangan, Kombes Pol yang melindungi para preman. Tidak ada keseriusan Penyidik dan Kanit untuk mengurus dan memproses laporan polisi tersebut,” tambah Phioruci.

Alvin Lim juga menambahkan bahwa atas pelayanan yang tidak profesional tersebut dirinya sudah melapor ke Kapolri Listyo Sigit yang mengarahkan dirinya menghadap ke Kabareskrim dan Kadiv Propam.

“Saya sudah buat laporan resmi mengadukan para oknum, namun hingga saat ini tidak di proses oleh Kadiv Propam. Layanan mereka sangat buruk,” ucap Alvin Lim.

“Tidak heran Polri saat ini berada pada peringkat pertama paling korup di Asia Tenggara. No money, no Police service. Dengan meminta suap, mereka bukan lagi Aparat Penegak Hukum, tapi sebagai oknum.

Jagad komentar di video tersebut mayoritas menghujat Polri dan menunjukkan kekecewaan masyarakat terhadap Institusi Polri. (Indra)

 

Video dapat ditonton di link:  https://vt.tiktok.com/ZSF4Ee12N/

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB