Patgulipat Kasus Dispora Kota Bekasi Anggaran Rp5 Miliar Kerugian Negara Rp132 Juta

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Baru-baru ini pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing pada Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang terindikasi adanya mark-up yang masih dilakukan penyelidikan pihak Kriminal Khsusus (Krimsus) Polres Metro Bekasi Kota, Senin (25/3/2024).

Namun demikian, upaya Penegak Hukum dalam mengusut tindak pidana korupsi atas pengadaan alat-alat olahraga pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 selama dua kali pengadaan sepertinya berhenti ditengah jalan.

Terlebih, saat pihak Penyidik Krimsus Polres Metro Bekasi Kota meminta dilakukan audit oleh Inspektorat Kota (Itko) yang kemudian hasil auditnya terdapat temuan, sehingga Dispora Kota Bekasi mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp132 juta ke kas daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, dari proses penyelidikan yang diharapkan dapat ketingkat kepenyidikan hanyalah isapan jempol belaka yang dipastikan berujung SP3 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat olahraga pada Dispora Kota Bekasi yang dilakukan dua tahap melalui e-purchasing.

KPA dan PPK serta PPTK dalam pengadaan alat-alat olahraga pada tahap awal mulai dari raket, bola sepak, bola futsal hingga meja tenis itu didistribusikan ke setiap Kantor Kecamatan kemudian didistribusikan di Kantor Kelurahan yang selanjutnya diberikan ke masing-masing penerima manfaat.

Baca Juga :  Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Setelah pendistribusian tahap awal menjadi persoalan atas dugaan salah perencanaan karena saat pendistribusian seharusnya penyedia langsung memberikan kepada penerima manfaat hingga menjadi sorotan media hingga aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Sayangnya, Kejari Kota Bekasi terkesan cuek dengan pemberitaan dan aksi pendemo yang meminta pihak Kejari Kota Bekasi mengungkap dugaan kasus korupsi pengadaan alat-alat olahraga yang menelan APBD murni Rp5 miliar dan APBD Perubahan Rp6 miliar Tahun Anggaran 2023.

Lambatnya, Kejari Kota Bekasi merespon pemberitaan dan aksi demo masa didepan Kantor Kejari, kasus tersebut akhirnya dilirik Krimsus Polres Metro Bekasi Kota dengan memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari para ASN Dispora baik PPTK PPK hingga Kepala Dinas Pemuda Olahraga.

Dibulan Oktober 2023, pengadaan alat-alat olahraga kembali Dispora, anehnya pengadaan dengan APBD Perubahan ditahun 2023 itu dianggap janggal lantaran pendistribusian kepenerima manfaatnya dilakukan dibulan Februari 2024.

Namun, saat ditanya awak media, Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota mengaku, jika kasus tersebut masih dalam penyelidikan, hingga memasuki waktu 3 bulan belum ada informasi lanjutan dari proses dugaan korupsi pada Dispora Kota Bekasi.

Wartawan kembali menkonfirmasi pihak Polres yang masih menyatakan masih tahap penyelidikan hingga akhirnya, Inspektorat Kota Bekasi melakukan audit internal kepada Dispora yang akhirnya berakhir dengan pengembalian uang APBD senilai Rp132 juta lebih ke kas daerah pada 14 Maret 2024.

Baca Juga :  Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Sebelumnya, Koordinator Pelaksana Stranas Penindakan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengatakan, banyak transaksi janggal dalam e-Katalog yang selama ini tidak terpantau.

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan sistem e-Audit yang akan memantau transaksi janggal di dalam e-Katalog yang selama ini tidak terpantau

“Wadah itu bisa merunut waktu transaksi, sampai keseringan belanja barang dan jasa di instansi Pemerintah,” kata Pahala Nainggolan.

Adapun pengadaan barang dan jasa biasanya dilakukan dengan modus seperti:

  1. Pemilihan vendor tertentu yang telah diatur untuk dimenangkan.
  2. Suap atau Gratifikasi kepada pihak-pihak terkait dengan Proses PBJ.
  3. Mark-up harga pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan harga asli.
  4. Pembayaran BPJ yang dilakukan namun barang/jasa tidak pernah diterima manfaatnya.

Pengadaan barang dan jasa masih menjadi sektor tingkat tinggi risiko korupsi hingga 2024, KPK telah menangani 339 perkara korupsi disektor pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa Pemerintah melalu katalog elektronik juga tidak luput dari modus-modus transaksi yang terindikasi anomali. (Dhendi)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB