Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI “Bermain” di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

- Jurnalis

Sabtu, 23 Maret 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang

Lokasi Tambang

BERITA JAKARTA – Penegakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terhadap PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) dinilai berjalan lamban.

Pasalnya, hingga kini penyidik KLHK seolah enggan menyeret para pelaku lapangan maupun pemilik modal PT. SBJ ke Pengadilan guna menjalani proses hukum.

Kendati langkah tegas yakni dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi tambang di PT. SBJ telah dilakukan KLHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinyalir lambannya penuntasan kasus hukum PT. SBJ lantaran adanya sejumlah oknum TNI yang berkeliaran dilokasi tambang emas dan diduga menyebabkan terhambatnya penyidikan oleh penegak hukum KLHK.

Baca Juga :  Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar berpendapat jika benar dugaan oknum TNI terlibat dalam penambangan liar, mereka bisa disebut bagian dari pelaku utama juga.

“Kalau mereka terus berada dilokasi atau ikut membekengi, maka oknum TNI bisa disebut bagian dari pelaku pembantu yang ikut mengamankan bisa dijerat dengan Pasal 55 junto 56 KUHP,’’ ucap Fickar, Jumat (22/3/2024).

Sebelumnya, GAKKUM KLHK yang dipimpin Kepala Seksi Wilayah I Jakarta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dr. Ardhi Yusuf turun ke lokasi tambang emas PT. SBJ untuk meningkatkan dari status peringatan menjadi perlarangan.

Baca Juga :  Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Terhitung hari ini tidak boleh ada lagi aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. SBJ, karena sudah ada perubahan dari status pengawasan menjadi status penyidikan.

Selain itu, dalam sidak tersebut juga perlu adanya pengawasan secara ketat terhadap perusahaan PT. SBJ, karena disinyalir perusahaan tersebut masih membandel tetap beroperasi meskipun sudah ada penutupan dari KLHK RI. (Sofyan)

Berita Terkait

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan
Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis
Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap
Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan
Kriminalisasi, Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Tak Sah!
Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:27 WIB

Kajari Jakut Sebut Tak Ada Pungli Atau Korupsi Pengawalan Proyek Strategis

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:07 WIB

Perkara Pidana Berubah Perdata, Oknum Jaksa Peneliti Kejati DKI Bak Pesulap

Rabu, 8 Mei 2024 - 20:17 WIB

Anak Buah AHY Diduga Mafia Tanah, Korban Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 15:51 WIB

Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga

Berita Terbaru

Foto: Muhammad  Adrian Yasin

Berita Daerah

Tokoh Pemuda Apresiasi Terbentuknya Organisasi BAPER Tangsel

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:41 WIB

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB