3 Ahli Waris Dihadirkan Dalam Perkara Tanah Mabes TNI di Jatikarya Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 21 Maret 2024 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA BEKASI – Sidang pidana kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya dengan terdakwa H. Dani Bahdani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024).

Sidang yang digelar diruang Kartika 1, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Danu menghadirkan 3 orang saksi ahli waris berinisial N, S dan Z.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Basuki Wiyono saksi N (90) yang berprofesi sebagai petani mengatakan, bahwa dirinya mempunyai tanah warisan di Kelurahan Jatikarya dan tidak mengenal terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya lupa pernah memberi surat kuasa apa tidak dan saya tidak bisa membaca dan menulis, saya juga pernah diperiksa di Polres, tapi didampingi dengan anak saya,” kata saksi N.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Sementara, saksi S (48) yang berprofesi sebagai buruh memberikan keterangannya bahwa dirinya memang pernah diperiksa di Polres Bekasi mengenai kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya.

“Tanah tersebut sama orang tua saya sudah dijual kepada H. Sa’aman. Saya tahu kasus tanah Mabes TNI di Jatikarya, karena saya diminta hadir di rumah H. Sa’aman dan saya diminta untuk menyerahkan KTP.  Saya juga tidak pernah membuat surat kuasa,” kata saksi S.

Baca Juga :  Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selanjutnya, saksi ketiga Z (58) yang berprofesi sebagai Wiraswasta mengatakan, bahwa orang tuanya pernah bercerita dulu neneknya pernah menjual tanah di Jatikarya kepada pihak Hankam sekitar tahun 1970-an dan sudah dibayar.

“Tetapi dengan adanya kasus Jatikarya saya diajak kumpul-kumpul di rumah H. Sa’aman katanya mau ada  pembayaran lagi dari pihak Hankam. Dan saya melihat pak Dani Bahdani yang katanya pengacara H. Sa’aman. Saya mau kumpul-kumpul karena dikasih uang,” pungkasnya. (Usan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB