BERITA BEKASI – Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan politik uang (money politik) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tingkat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).
Saipul, salah satu warga Kecamatan Babelan mengungkapkan pada Selasa 13 Februari 2024 malam, beredar info adanya pembagian amplop dari sejumlah Tim Sukses (Timses) para calon Legislatif.
“Saya mendapatkan satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp20.000 dan satu alat peraga yang bergambarkan Partai PKB dengan Nomor Urut 1 Calon bernama Ibnu Hajar,” kata Saipul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, kata Saipul, dirinya sedang berkunjung kerumah salah seorang rekannya di daerah Kp. Baru, Desa Kedung Pengawas, Kabupaten Bekasi.
“Sekitar Pukul 18.30 WIB sore ada salah seseorang menyambangi rumah warga salah satunya kediaman rekan saya,” jelasnya.
“Lalu, orang yang tidak dikenal tersebut memberikan amplop ke saya dan pemilik rumah rekan saya dan sambil berpesan bantu jangan lupa coblos PKB Nomor 1 ya bang,” tambah Saipul menirukan.
Amplop yang diberikan tersebut berisikan uang senilai Rp20.000 serta dilengkapi alat peraga bergambarkan salah satu Caleg PKB Nomor Urut 1.
“Orang itu saya tidak kenal tahu-tahu ngasi amplop. Warga sekitar juga tidak kenal sama orang tersebut,” ulas Saipul.
Karena ini, lanjut Saipul merupakan sebuah pelanggaran Pemilu dirinya pun terus mencoba menggali informasi dan mencari dimana saja amplop tersebut di sebarkan serta siapa siapa saja penerimanya.
“Dengan informasi serta sejumlah bukti dan saksi-saksi yang didapat sejak diketahuinya informasi tersebut saya pun mencoba memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
“Hari ini saya datangi Kantor Bawaslu yang dimana, saya melaporkan langsung adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari salah satu calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 5,” tambahnya.
Laporan tersebut diterima langsung pihak Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan sejumlah bukti sudah disampaikan dan alhamdulillah diterima pihak Gakumdu.
“Saya sebagai warga Babelan berharap laporan kami segera ditindak lanjuti dan menjadi reverensi Bawaslu dan bukti permulaan terhadap pelanggaran Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.
Berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-Undang KPU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.
“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)