Warga Babelan Laporkan Caleg PKB ke Bawaslu Terkait Dugaan Politik Uang

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga Kebalen Saipul Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Foto: Warga Kebalen Saipul Saat Melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – Sejumlah masyarakat mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, terkait adanya dugaan politik uang (money politik) di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Tingkat DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3/2024).

Saipul, salah satu warga Kecamatan Babelan mengungkapkan pada Selasa 13 Februari 2024 malam, beredar info adanya pembagian amplop dari sejumlah Tim Sukses (Timses) para calon Legislatif.

“Saya mendapatkan satu buah amplop berisikan uang sebesar Rp20.000 dan satu alat peraga yang bergambarkan Partai PKB dengan Nomor Urut 1 Calon bernama Ibnu Hajar,” kata Saipul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat itu, kata Saipul, dirinya sedang berkunjung kerumah salah seorang rekannya di daerah Kp. Baru, Desa Kedung Pengawas, Kabupaten Bekasi.

“Sekitar Pukul 18.30 WIB sore ada salah seseorang menyambangi rumah warga salah satunya kediaman rekan saya,” jelasnya.

“Lalu, orang yang tidak dikenal tersebut memberikan amplop ke saya dan pemilik rumah rekan saya dan sambil berpesan bantu jangan lupa coblos PKB Nomor 1 ya bang,” tambah Saipul menirukan.

Baca Juga :  Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Amplop yang diberikan tersebut berisikan uang senilai Rp20.000 serta dilengkapi alat peraga bergambarkan salah satu Caleg PKB Nomor Urut 1.

“Orang itu saya tidak kenal tahu-tahu ngasi amplop. Warga sekitar juga tidak kenal sama orang tersebut,” ulas Saipul.

Karena ini, lanjut Saipul merupakan sebuah pelanggaran Pemilu dirinya pun terus mencoba menggali informasi dan mencari dimana saja amplop tersebut di sebarkan serta siapa siapa saja penerimanya.

“Dengan informasi serta sejumlah bukti dan saksi-saksi yang didapat sejak diketahuinya informasi tersebut saya pun mencoba memberanikan diri untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

“Hari ini saya datangi Kantor Bawaslu yang dimana, saya melaporkan langsung adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari salah satu calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi dari Dapil 5,” tambahnya.

Baca Juga :  Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Laporan tersebut diterima langsung pihak Gakumdu Bawaslu Kabupaten Bekasi dengan sejumlah bukti sudah disampaikan dan alhamdulillah diterima pihak Gakumdu.

“Saya sebagai warga Babelan berharap laporan kami segera ditindak lanjuti dan menjadi reverensi Bawaslu dan bukti permulaan terhadap pelanggaran Pemilu tahun 2024,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan KPU dan Undang-Undang KPU Nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, setiap pelaksana, peserta atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya dipidana 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta.

“Imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung maupun tidak langsung sesuai Pasal 280 ayat (1) huruf j kan jelas aturannya, kok berani mereka melakukan seperti itu, apakah para Caleg tidak tahu aturan tersebut,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

114 PNS ke Tanah Suci, Pj Walikota Bekasi: Saya Fokus Jalankan Tugas
Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi
Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi
Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat
Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali
Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari
Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat
Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal
Berita ini 480 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB