Tolak Berkompromi, Kejati Pabar Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Disnakertrans

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), menolak berkompromi dengan para pencuri uang negara, khususnya kasus korupsi.

Terbukti Tim Penyidik Kejati Pabar kembali menetapkan seorang tersangka dalam pidana korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat terhadap tersangka berinisial AHHN, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, marak pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen. Dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” kata Abun, Sabtu (9/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kepala Kejati Pabar, Harley Siregar menyampaikan, sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara dimana pada hari ini kembali menetapkan Bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Pabar tahun anggaran 2023,” ujar Harli.

Dengan demikian, kini Kejati Pabar telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Transmigrasi “FDJS” dan Bendahara “AHHN”.

Tersangka FDJS Bersama Bendahara AHHN Cairkan SPP dan SPMN

Aspidsus Kejati Pabar, Abun Habullah Syambas menyampaikan, tersangka dalam kapasitas sebagai Bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPMN) untuk membayar kekurangan TPP bulan Oktober dan bulan November anggaran 2023.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp423.225.165 di bulan Oktober dan Rp420.893.044 pada November,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2024 lalu, Tim Kejati Pabar melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dengan inisial FDJS.

“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan,” pungkas Abun.

Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp1.074.118.209. (Sofyan)

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB