Tolak Berkompromi, Kejati Pabar Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Disnakertrans

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Foto: Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati Pabar), menolak berkompromi dengan para pencuri uang negara, khususnya kasus korupsi.

Terbukti Tim Penyidik Kejati Pabar kembali menetapkan seorang tersangka dalam pidana korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat terhadap tersangka berinisial AHHN, Senin (18/3/2024).

Sebelumnya, marak pemberitaan mengenai dugaan pemerasan yang mengatasnamakan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Pabar, Abun Hasbullah Syambas terhadap tersangka korupsi mantan Kadisnakertrans Pabar, Frederik DJ Saidui.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kabar itu bohong besar. Istri tersangka sudah datang melaporkan ke bidang Intelijen. Dan kami juga sudah mendapatkan bukti rekaman percakapan yang mengaku sebagai Aspidsus dan Kajati serta bukti bahwa dia sudah mengirimkan sejumlah uang,” kata Abun, Sabtu (9/3/2024) lalu.

Baca Juga :  Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kepala Kejati Pabar, Harley Siregar menyampaikan, sejumlah perkembangan terbaru terkait kinerja dan penanganan beberapa perkara dimana pada hari ini kembali menetapkan Bendahara pada Disnakertrans Provinsi Papua Barat sebagai tersangka pada kasus dana Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP tahun anggaran 2023.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup atas keterkaitan tersangka dalam pemanfaatan dana tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS dari belaja tunjangan khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Pabar tahun anggaran 2023,” ujar Harli.

Dengan demikian, kini Kejati Pabar telah menangkap dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Transmigrasi “FDJS” dan Bendahara “AHHN”.

Tersangka FDJS Bersama Bendahara AHHN Cairkan SPP dan SPMN

Aspidsus Kejati Pabar, Abun Habullah Syambas menyampaikan, tersangka dalam kapasitas sebagai Bendahara pengeluaran pada kantor tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas menandatangani dan mencairkan dua Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dua Surat Perintah Membayar (SPMN) untuk membayar kekurangan TPP bulan Oktober dan bulan November anggaran 2023.

Baca Juga :  LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

“AHHN bersama dengan FDJS sama-sama melakukan pencairan untuk pembayaran TPP ASN sebesar Rp423.225.165 di bulan Oktober dan Rp420.893.044 pada November,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2024 lalu, Tim Kejati Pabar melakukan penahanan terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat dengan inisial FDJS.

“Kita masih Melakukan pengembangan terhadap kasus ini, tidak memungkinkan untuk tersangka baru dimunculkan,” pungkas Abun.

Dari perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit sesuai dengan dugaan sementara kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan kedua tersangka senilai Rp1.074.118.209. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB