Cerita Konsumen Apartemen Menteng Park “Unit Disegel Uang Amblas”

- Jurnalis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Bianti Tresnosari Bersama Alvin Lim

Foto: Bianti Tresnosari Bersama Alvin Lim

BERITA JAKARTA – Niat seorang ibu bernama Bianti Tresnosari ingin memiliki satu Unit Apartemen di Menteng Park berbuntut kerugian karena ulah dan tindakan developer yang tidak mau mengembalikan ratusan juta rupiah berupa uang cicilan yang sudah masuk.

“Tahun 2012 aku beli Apartemen di Menteng pada saat itu masih digali-gali gitu. Artinya, masih tahap pembangunan tapi pembangunan juga belum full banget,” ujar Bianti membuka percakapan bersama Alvin Lim di Channel Youtube Quotient TV.

Untuk unit Apartemen itu, kata Bianti, dirinya sudah masuk pembayaran DP Rp1 juta dan cicilan masuk sebesar Rp24 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nah aku sudah masuk di cicilan 16 sama DP tadi. Pokoknya kita punya kwitansi 16. Nah disitu pada saat sudah pertengahan itu, saya tidak punya kekuatan apapun cuma kwitansi. Pada saat itu terjadilah disegel,” jelasnya.

Kabar segel itu pun, lanjut Bianti, membuat dirinya panik karena sebagai orang awam yang belum tahu apa-apa terkait persoalan pembangunan Apartemen Menteng Park tersebut.

Baca Juga :  Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

“Kita cuma hubungannya dengan orang-orang mereka. Ya sudah, akhirnya saya bilang gimana ini kita stop pembayaran. Nggak lama kemudian aku minta refound udah nggak bisa. Minta dibalikin uangnya tidak dikasih,” ungkap Bianti.

“Katanya gitu 1 persen pun tidak gitu. Loh kenapa saya bilang gitu. Tidak ada alasan yang masuk diakal. Saya laporkan ke polisi pada saat itu. Saya juga sudah dapat informasi bahwa Apartemen itu sudah terjual,” tambah Bianti.

Sampai di Kepolisian cek data saya sudah udah masuk di Kepolisian juga selesai terjadilah perdamaian mereka mengajukan di 15 persen.

“15 persen itu terlalu banyak potongannya. Habislah uang aku ya kan. Kan dia sudah dijual dan saya juga belum pegang kunci. Akhirnya terjadilah nego-nego itu saya tidak mau dong dengan harga segitu. Kenalah SP3,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Bianti, ia mencoba membuat laporan baru di Polda Metro Jaya yang ternyata diterima setelah beberapa kali sempat ditolak namun laporan polisinya dipindahkan ke Polres.

Baca Juga :  KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

“Terjadilah kenaikan mau dikasih 60 persen dan saya pikir dulu diberkas terjadi SP2. Saya kurang tahu perbandingan SP2 dengan SP3 tapi yang saya tahu SP3 ini sudah stop,” ujarnya.

“Kerugian sekitar 300-400 tinggal berapa berapa ribu gitu 400 gitu hampir kurang lebih hampir 4 juta ya karena kan di nominal pembayaran saya 24 juta sekian tetapi 24 juta itu sudah terpotong pajak berarti saya sudah membayar pajak 15 atau 16 kali gitu harusnya ya,” tambahnya.

Masih kata Bianti, pada saat di BPSK memang waktu itu kita membuat surat lima berkas ke Menteri mana-mana itu berarti Menteri Keuangan sudah tahu. Kita nggak tahu lagi cerita kelanjutannya saya kena SP3.

“Kembalikan saja uang saya dari dulu dari pertama saya melapor dari pertama saya minta refound saya minta dikembalikan uang saya. Karena saya sebagai konsumen tidak mempunyai salah,” pungkas Bianti. (Indra)

Berita Terkait

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi
PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA
Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar
Bebaskan Charlie Chandra, Alvin Lim Ungkap Strategi Kemenangan Lawan 9 Naga
Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham
Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi
Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?
Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB

Kantor PN Jakarta Utara

Hukum

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB