Wuih…!!! Arogansi Seorang Jaksa Aditya Larang Kuasa Hukum Dampingi Klien

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Jakarta Pusat

Kantor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Jaksa Aditya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam kebawah namun tumpul keatas benar adanya.

Hal tersebut, terungkap saat Kuasa Hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Jaksa pada 26 hingga 28 Februari 2024. Terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Raden Nuh.

Bahkan, sambung Raden, saat dirinya bersama keluarga Singgih Prananto mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Jaksa melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan.

“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden.

Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.

“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam,  seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui karena mendadak sakit,” tulis Raden dalam eksepsinya.

Advokat Raden menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHAP berbunyi:

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB