Wuih…!!! Arogansi Seorang Jaksa Aditya Larang Kuasa Hukum Dampingi Klien

- Jurnalis

Senin, 11 Maret 2024 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Jakarta Pusat

Kantor Kejari Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Sikap arogansi kekuasaan yang dipertontonkan Jaksa Aditya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat kepada terdakwa Singgih Prananto Siam, kian membuktikan bahwa Penegakan Hukum di Indonesia tajam kebawah namun tumpul keatas benar adanya.

Hal tersebut, terungkap saat Kuasa Hukum Singgih Prananto, Raden Nuh membacakan eksepsinya diruang persidangan Pidana Umum di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024).

Dalam eksepsinya, Raden Nuh mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya melarang dirinya untuk mendampingi Singgih Prananto saat pemeriksaan pada 26 hingga 28 Februari 2024.

“Selama menjalani pemeriksaan oleh Jaksa pada 26 hingga 28 Februari 2024. Terdakwa tidak diizinkan oleh penyidik untuk menghubungi keluarga maupun Penasehat Hukum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan,” kata Raden Nuh.

Bahkan, sambung Raden, saat dirinya bersama keluarga Singgih Prananto mendatangi Kantor Kejari Jakarta Pusat, tetap saja Jaksa melarang melakukan pendampingan hukum selama menjalani pemeriksaan.

“Seusai persidangan Praperadilan pada 26 Februari 2024 bersama keluarga terdakwa mendatangi Rutan Polres Jakarta Pusat untuk menemui terdakwa ternyata sudah dipindahkan ke Kejari Jakarta Pusat,” beber Raden.

Sesampainya di Kantor Kejari Jakarta Pusat kemudian dia melaporkan diri ke Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

“Setelah melapor diri, kami disuruh untuk menunggu. Setelah menunggu selama 2 jam,  seorang staf Kejari Jakarta Pusat mengatakan kepada kami bahwa Jaksa Aditya tidak bisa ditemui karena mendadak sakit,” tulis Raden dalam eksepsinya.

Advokat Raden menyebut perbuatan oknum penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, tidak sesuai ketentuan Pasal 57 KUHAP berbunyi:

“Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai ketentuan perundangan-undangan”.

Hingga berita ini ditayangkan Matafakta.com masih berupaya meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum Aditya mengenai permasalahan tersebut. (Sofyan)

Berita Terkait

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung
Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB