BERITA BEKASI – Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022.
Kasus itu bermula, Universitas Umika mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terbagi menjadi dua dana bantuan.
Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui bank BNI,” terang Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (4/3/2024) malam.
Dilanjutkan Ketut, kedua tersangka korupsi dana PIP Kuliah di Umika yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Umika periode 2021 hingga 2024 dan rektor periode 2019-2021, Suroyo sekaligus pemilik Umika.
“Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,024 miliar. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Ketut.
Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” pungkasnya. (Indra/Dhendi)