Pemilik Kampus UMIKA Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Program Pendidikan

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

Foto: 2 Rektor UMIKA Jadi Tersangka

BERITA BEKASI – Kejaksan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi, Jawa Barat, tahun 2020 sampai 2022.

Kasus itu bermula, Universitas Umika mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa untuk biaya hidup melalui bank BNI,” terang Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Senin (4/3/2024) malam.

Dilanjutkan Ketut, kedua tersangka korupsi dana PIP Kuliah di Umika yakni Hari Jogya selaku Rektor Universitas Umika periode 2021 hingga 2024 dan rektor periode 2019-2021, Suroyo sekaligus pemilik Umika.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

“Atas perbuatan korupsi Jogya dan Suroyo, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,024 miliar. Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” jelas Ketut.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keduanya ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan. Sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” pungkasnya. (Indra/Dhendi)

Berita Terkait

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Meski Kecipratan Suap Ketua PN Surabaya Tak Jadi Tersangka
Berita ini 231 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:41 WIB

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Berita Terbaru

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB

Foto: Berbie Komalasari, Tommy Uno dan Dhea Bacan

Entertainment

Pengusaha Tommy Uno Terima Lukisan Belanda Dari Ketua Umum PJSI

Sabtu, 11 Jan 2025 - 21:44 WIB

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB