AMPUH: Baiknya Pengusul Hak Angket Pertimbangkan Masukan Wakil Ketua MPR

- Jurnalis

Jumat, 23 Februari 2024 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Fadel Muhammad Saat Bertemu Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden

Foto: Fadel Muhammad Saat Bertemu Ma'ruf Amin di Istana Wakil Presiden

BERITA JAKARTA – “Ada baiknya para inisiator dan partai pengusul hak angket, mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, Fadel Muhamad saat di Kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024 kemarin.

Hal itu, dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko menanggapi wancana hak angket, terkait dugaan kecurangan Pemilu yang pertama kali disuarakan calon Presiden Ganjar Pranowo.

“Betul, mengacu Pasal 199 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, hak angket harus diusulkan paling sedikit 25 Anggota DPR dan lebih dari satu Fraksi,” terang Heru kepada Matafakta.com, Jumat (23/2/2024).

Heru pun sependapat dengan Fadel Muhammad bahwa usul yang dimaksud baru menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari Rapat Paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR yang hadir.

“Jadi, ada baiknya memang para inisiator dan partai pengusul hak angket mempertimbangkan masukan dari Wakil Ketua MPR, karena hal itu tidak mudah untuk diwujudkan atau direalisasikan,” ulas Heru.

Wancana itu, lanjut Heru, dikwatirkan dapat menimbulkan kegaduhan politik yang tentunya akan memiliki imbas tersendiri terutama kaitan dengan keharmonisan juga bisa berdampak terhadap investasi dan perekonomian.

“Masyarakat lebih baik mengadukan dugaan kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu yang diharapkan bisa menangani setiap dugaan pelanggaran yang masuk dengan baik,” jelasnya.

Selain itu, tambah Heru, Undang-Undang (UU) Pemilu menyebut bahwa untuk membuktikan benar tidaknya dugaan pelanggaran Pemilu itu yang memiliki kewenangan adalah pihak Bawaslu, bukan Legislatif atau DPR.

“Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran pidana apabila ada peserta yang melakukan kecurangan atau pelanggaran kode etik seperti netralitas ASN, netralitas aparat dan hoaks,” pungkas Heru. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB