BERITA JAKARTA – “Aturan harus tegak demi menjaga kebersihan pesta demokrasi dari monny politik atau politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu)”.
Hal itu ditegaskan Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi viralnya sebuah video adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) bagi-bagi duit di Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 UU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (13/2/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, sambung Jhonson, ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang atau monny politik pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.
“Kalau terbukti ancamannya keduanya sama yakni 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta. Jadi jangan main-main ada aturan yang melarangnya,” jelas Jhonson.
Dikatakan Jhonson, politik uang memang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.
“Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap,” ungkapnya.
Untuk itu, tambah Jhonson, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi harus bersikap tegas dalam menjalankan aturan untuk menuju Pemilu bersih dan bermartabat untuk persaing secara sehat.
“Kita tunggu apa sikap Bawaslu Kota Bekasi dalam tugasnya untuk menjaga marwah pesta demokrasi di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Indra)