Viral Serangan Fajar, Praktisi Hukum: Aturan Harus Tegak Demi Keadilan

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2024 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – “Aturan harus tegak demi menjaga kebersihan pesta demokrasi dari monny politik atau politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu)”.

Hal itu ditegaskan Jhonson Purba, SH, MH, menanggapi viralnya sebuah video adanya Calon Anggota Legislatif (Caleg) bagi-bagi duit di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 UU Nomor: 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum,” tegas Jhonson kepada Matafakta.com, Selasa (13/2/2024).

Sedangkan, sambung Jhonson, ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang atau monny politik pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu.

“Kalau terbukti ancamannya keduanya sama yakni 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp36 juta. Jadi jangan main-main ada aturan yang melarangnya,” jelas Jhonson.

Dikatakan Jhonson, politik uang memang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.

Baca Juga :  Soal Lahan Makam Kedondong, Ahli Waris: Kita Akan Usut Sampai Tuntas

“Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Jhonson, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi harus bersikap tegas dalam menjalankan aturan untuk menuju Pemilu bersih dan bermartabat untuk persaing secara sehat.

“Kita tunggu apa sikap Bawaslu Kota Bekasi dalam tugasnya untuk menjaga marwah pesta demokrasi di Kota Bekasi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK
FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada
Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Akhmad Marzuki Gelar Sosial Perda Ponpes
Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih
Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an
APH Jangan Diam, JNW: Kegiatan Bimtek Desa Sumberjaya Beraroma Korupsi  
Diduga Tutupi Anggaran Fiktif, Desa Sumberjaya Gelar Bimtek Susulan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Minggu, 20 Oktober 2024 - 23:32 WIB

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Oktober 2024 - 13:52 WIB

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Soal Desa Sumberjaya, BPPK-RI: Kejaksaan Wilayah Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 17:23 WIB

Pemdes Suka Danau Cikbar Gelar MTQ ke-I Generasi Cinta Al-Qur’an

Berita Terbaru

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB

Foto: Firman Arief Sembada, S.STP, MS.i

Seputar Bekasi

FKRW Kebalen Gelar Pelepasan Lurah Firman Arief Sembada

Minggu, 20 Okt 2024 - 23:32 WIB

Foto: Nyumarno & Calon Bupati Bekasi, Ade Kusawara Kunang

Seputar Bekasi

Nyumarno Targetkan 3.500 Suara Ade Kuswara di Perum Sukaraya Indah

Minggu, 20 Okt 2024 - 13:52 WIB