Soal Caleg Golkar Irham Firdaus, LIAR Kembali Datangi Bawaslu Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 5 Februari 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

LSM LIAR Kembali Sambangi Bawaslu Kabupaten Bekasi Jawa Barat

BERITA BEKASI – LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) kembali mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kita menindak lanjuti laporan adanya pelanggaran Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Dapil 1 Nomor Urut 7, Irham Firdaus,” tegas Ketua Umum LIAR, Nofal kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Diungkapkan Nofal, Irham Firdaus masih aktif dan bekerja di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT. Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedatangan kami untuk menegaskan ke Bawaslu bahwa Caleg Irham Firdaus masih aktif bekerja dan menerima honor dari perusahaan PT. BBWM milik BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Nofal.

Baca Juga :  Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Hal ini, kata Nofal, jelas sebuah pelanggaran Pemilu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 240 ayat (1) huruf K bahwa bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri.

“Sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, Anggota TNI, Anggota Kepolisian, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada BUMN atau BUMD atau Badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara,” bebernya.

Baca Juga :  LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

“Hal itu harus dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Irham diketahui belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pegawai BUMD Kabupaten Bekasi hingga saat ini,” tambah Nofal mengakhiri.

Sementara, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin mengatakan, akan menindaklanjuti dengan mekanisme peraturan Bawaslu Nomor: 7 tahun 2022, tentang temuan dan laporan.

“Kita akan mencari kebenaran informasi tersebut tentunya dalam waktu maksimal 5 hari kedepan dengan mendatangi kantor Caleg dimana dia diduga bekerja di salah satu perusahan BUMD tersebut,”pungkas Khairudin. (Indra)

Berita Terkait

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam
Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:23 WIB

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto-Haris Bobihoe

Seputar Bekasi

LSI Rilis Survey Dimasa Tenang, AMPUH: Bawaslu Kota Bekasi Jangan Diam

Senin, 25 Nov 2024 - 13:23 WIB

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB