Kasus Tanah, LQ Indonesia Law Firm Heran Tersangka Seolah Disembunyikan

- Jurnalis

Rabu, 31 Januari 2024 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm

LQ Indonesia Law Firm

BERITA JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara pemalsuan surat penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka.

Namun sayangnya, hingga hari ini, Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara tindak pidana ini belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Advokat Nathaniel Hutagaol, SH dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum, Prof. Ing. Mokoginta dan kawan-kawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Niel mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik Bareskrim Polri sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini.

“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara sekitar hari Selasa atau Kamis tanggal 16-18 Januari 2024 kemarin,” kata Niel kepada awak media, Rabu (31/1/2024).

Baca Juga :  Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Lalu, sambung Niel, sejak 20 Januari 2024, pihaknya kembali berkoordinasi lagi guna meminta pemberitahuan hasil gelar, tapi anehnya sampai sekarang belum juga diberitahukan apa hasil gelar perkarannya dan siapa tersangkanya.

“Kami tidak tahu kenapa, ya. Yang kami alami langsung, penyidik memang mudah untuk dihubungi via telepon atau whatsapp, tapi pada akhirnya kalau kami minta apa-apa, selalu diarahkan datang ke kantor (Bareskrim),” beberbya.

“Nah, jadwal untuk bertemunya ini yang sulit, karena masing-masing kan memang punya tugas dan tanggungjawab atau kesibukan,” tambah Niel.

Perihal hasil gelar, Niel menyampaikan bahwa pihaknya menghormati apapun hasil yang telah diputuskan dalam gelar perkara tersebut.

“Pada dasarnya kami apresiasi lah, penetapan tersangka ini kan babak baru dari penanganan perkara yang selama ini seolah terkatung-katung bahkan mandek bertahun-tahun, tapi akhirnya di Bareskrimlah kami mendapatkan harapan akan keadilan dan kepastian hukum,” ucap Niel.

Katanya, lanjut Niel, hasil gelar perkara masih perlu disposisi dalam rangka pengawasan dan pengendalian, itu pun prosesnya berjenjang.

Baca Juga :  Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

“Dari Kanitnya, kasubditnya, Dirnya, Wakaba hingga Kaba. Ini yang bikin mereka ngak mau info ke kami, khawatirnya sudah disebut siapa-siapa aja ternyata disposisinya berbeda, nanti jadi kesalahan. Kan ini aneh, masa hasilnya bisa dianulir,” ungkap Niel heran.

Niel mengaku, tidak mengetahui perihal proses Wasdal (Pengawasan Pengendalian) ini apakah memang prosedur yang berlaku di Bareskrim atau cuma alasan untuk mengulur waktu semata.

“Kalau mau jujur ngomong, kami sudah sangat penasaran dan gregetan sekali mau tahu hasil gelarnya. Sayangnya, penyidik malah seperti ini. Tapi ya mudah-mudahan memang karena persoalan prosedural aja,” imbuhnya.

LQ Indonesia Law Firm sebagai Firma Hukum yang terkenal vokal dan berintegritas telah berkomitmen untuk senantiasa mengawal perkara ini.

“Kepada masyarakat yang memiliki informasi yang berguna terkait perkara ini dapat menghubungi ke Hotline Pusat 0817-489-0999 Tangerang 0817-9999 -489 Jakarta Barat 0818-0454-4489,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!
Warga Perumahan Grand Tarumaja Gugat Developer, BUMN Hingga Presiden
Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban
Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”
Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi
Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA
KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon
LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:22 WIB

Alvin Lim: Penangkapan Buruh Perkebunan Sawit PT. SKB Sumsel Kriminalisasi!

Kamis, 16 Mei 2024 - 23:22 WIB

Asset Sitaan KSP Indosurya Raib, Dirtipideksus Disomasi Para Korban

Kamis, 16 Mei 2024 - 08:26 WIB

Kasus Tambang, KSST Gelar Dialog “Korupsi Sambil Berantas Korupsi”

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:05 WIB

Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Pajak, Alvin Lim: Jago Kritik Tanpa Solusi

Rabu, 15 Mei 2024 - 16:55 WIB

Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan ke MA

Rabu, 15 Mei 2024 - 15:43 WIB

KEMAH Indonesia Tebar Spanduk Dukung Pengaturan Perdagangan Karbon

Selasa, 14 Mei 2024 - 18:44 WIB

LPAI Banten Minta Pelaku Cabuli 7 Santriwati Dihukum Maksimal

Senin, 13 Mei 2024 - 17:38 WIB

Alvin Lim Ungkap Mabes Polri Diduga Tekan MA Tolak Praperadilan Panji Gumilang

Berita Terbaru

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

Foto: Proyek Conblock di SDN 02 Kebalen, Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

SDN 02 Kebalen Harapkan Keiklasan Wali Murid Bantu Program Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:45 WIB