BERITA CIREBON – Setelah 16 tahun melarikan diri, Herry Sutanto bin Budi Sutanto, terpidana kasus korupsi akhirnya tak berkutik dibekuk Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan dari Bidang Pidana Khusus dan Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
“Herry berhasil dibekuk pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi, SH, MH kepada Matafakta.com, Sabtu (13/1/2024) pagi.
Herry berhasil diamankan petugas gabungan Kejaksaan di Jalan Bahagia No. 126 RT01-RW05, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Herry Sutanto bin Budi Sutanto adalah buronan yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelasnya.
Herry merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005 silam.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1015 K/Pid.Sus/2008 menyatakan, Herry Sutanto bin Budi Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Herry dipidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp72,6 juta dan apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan penjara selama 6 bulan,” ulasnya.
Namun sayangnya, setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan putusan Pengadilan tersebut.
Padahal, tambah Umaryadi, terpidana Herry Sutanto bin Budi Sutanto sudah dipanggil secara patut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Malahan terpidana Herry Sutanto justru memilih melarikan diri alias buron hingga akhirnya berhasil ditangkap,” pungkas Umaryadi. (Red/Syam)