Imbas Pengusiran, Advokat Alexius Minta Wartawan Mempidanakan Jaksa ZT

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

BERITA JAKARTA – Akhirnya identitas oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan pengusiran sejumlah wartawan diacara Rakernas Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024, terkuak.

Pria tersebut berinisial ZT (Zullikar Tanjung, SH, MH) yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjabat sebagai pimpinan di bidang Intelijen.

Sebelumnya, pelaksanaan Rakernas PERSAJA diwarnai dengan insiden pengusiran oleh oknum Jaksa ZT kepada para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang akan meliput kegiatan tersebut.

Advokat senior Alexius Tantrajaya ikut menanggapi, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional.

“Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegas Alexius kepada Matafakta.com, Kamis (11/1/2023).

Hal itu, lanjut Alexius, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

Alexius juga menyarankan, jika seorang jurnalis saat meliput suatu kegiatan dan mendapatkan perlakuan tidak pantas bisa melaporkan ke Organisasi Wartawan dimana wartawan tersebut bernaung.

“Untuk dapat dilakukan teguran terhadap pimpinan institusi Kejaksaan RI dan bila tidak mendapatkan respon, maka melalui pimpinan perusahaan pers dari wartawan tersebut dapat melakukan hak-hak hukumnya secara pidana,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB