Imbas Pengusiran, Advokat Alexius Minta Wartawan Mempidanakan Jaksa ZT

- Jurnalis

Kamis, 11 Januari 2024 - 12:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

Foto: Advokat Alexius Tantrajaya (Kiri) dan lingkaran merah Oknum Jaksa ZT

BERITA JAKARTA – Akhirnya identitas oknum pegawai Kejaksaan yang melakukan pengusiran sejumlah wartawan diacara Rakernas Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) di Hotel Aston Sentul, Jawa Barat pada Senin 8 Januari 2024, terkuak.

Pria tersebut berinisial ZT (Zullikar Tanjung, SH, MH) yang saat ini berdinas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang menjabat sebagai pimpinan di bidang Intelijen.

Sebelumnya, pelaksanaan Rakernas PERSAJA diwarnai dengan insiden pengusiran oleh oknum Jaksa ZT kepada para jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) yang akan meliput kegiatan tersebut.

Advokat senior Alexius Tantrajaya ikut menanggapi, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional.

“Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegas Alexius kepada Matafakta.com, Kamis (11/1/2023).

Hal itu, lanjut Alexius, sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun.

Baca Juga :  Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

Alexius juga menyarankan, jika seorang jurnalis saat meliput suatu kegiatan dan mendapatkan perlakuan tidak pantas bisa melaporkan ke Organisasi Wartawan dimana wartawan tersebut bernaung.

“Untuk dapat dilakukan teguran terhadap pimpinan institusi Kejaksaan RI dan bila tidak mendapatkan respon, maka melalui pimpinan perusahaan pers dari wartawan tersebut dapat melakukan hak-hak hukumnya secara pidana,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan
Global Financial Market Outlook dan Update
Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar
Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar
Dugaan Gratifikasi Infrastruktur Radio Streaming “Sound of Justice” Kejagung
Perluas Bisnis, Alvin Lim Resmikan ‘Quotient Center’ Pertama Lebak Bulus
Mantan Penasehat KPK Kritisi Pemberian Promosi Jaksa Yuliana Sagala
Jaksa Anang Supriatna Terbaik Umum Tamu Peserta Didik Sespimti Polri
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 16:00 WIB

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Jumat, 6 September 2024 - 10:29 WIB

Global Financial Market Outlook dan Update

Kamis, 5 September 2024 - 14:29 WIB

Wow…! Harta Kasi Pidum Kejari Jakpus Sebesar Rp14,9 Miliar

Selasa, 3 September 2024 - 11:15 WIB

Fantastis Harta Mantan Kapuspenkum Kejagung Nyaris Capai Puluhan Miliar

Senin, 2 September 2024 - 21:45 WIB

Dugaan Gratifikasi Infrastruktur Radio Streaming “Sound of Justice” Kejagung

Berita Terbaru

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB

Kantor Pemasaran Perumahan Terra Leora Residence Bekasi

Seputar Bekasi

Kecewa, Calon Konsumen Geruduk Kantor Pemasaran Terra Leora Residence

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:19 WIB