BERITA JAKARTA – Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, membantah jika pembangunan beberapa Gedung Pelayanan Masyarakat yang dibangun tidak sesuai dengan perencanaan hingga adanya dugaan markup dalam proses pembangunan yang menelan APBD Kota Bekasi dan bantuan Pemprov DKI Tahun Anggaran 2023.
“Kemarin kami berkunjung dengan PPK terkait Kelurahan dan Damkar. Dan kedua bangunannya sudah sesuai dengan perencanaan,” Sekertaris pada Disperkimtan Kota Bekasi, Edi Supriyadi, Selasa (9/1/2024).
Saat ini kata Edi, Gedung bangunan kantor Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, sudah digunakan pihak Kelurahan dalam memberikan pelayanan masyarakat setempat, termasuk Gedung Pemadam Kebaran (Damkar) yang ada diwilayah Kecamatan Bantargebang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kantor Kelurahan sudah beroperasi dan Damkar sudah diserah terimakan dengan Dinas Damkarnya,” tutup Edi.
Jika sebelumnya pada proyek pengadaan alat berat yang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi hingga penetapan para tersangka mulai dari PPK, PPTK hingga Pengguna Anggaran atau Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
Mereka, seringkali mengklaim jika proses pengadaan alat berat buldozer dan eskavator tersebut sudah sesuai perencanaan dan ketentuan aturan yang ada. Namun faktanya proses hukum yang dilakukan Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan kepada keempat orang tersangka.
Tak hanya proyek pembangunan Disperkimtan yang disinyalir adanya dugaan tindak pidana korupsi, namun beberapa Mega Proyek di Dinas Binarmarga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi pun disinyalir adanya markup.
Selain itu, diduga menjadi ATM pribadi maupun para oknum Pejabat Dinas terkait hingga mantan Walikota Bekasi sebagai timbal balik balas jasa politik atas penempatan jabatan strategis pada OPD Pemkot Bekasi.
Sebut saja seperti proyek pembangunan Sumur Resapan yang menelan APBD Rp4,5 miliar yang pembangunannya dinilai tidak sesuai perencanaan lantaran pembuatan sumur resapannya menyerupai sumur bor yang biasa dibuat sumur pompa air rumahan dengan biaya fantastis.
Belum lagi pembuatan DED atau Masterplan Drainase yang dianggap pemborosan anggaran dengan Pagu Rp2,5 miliar yang harusnya mampu membangun gedung sekolah atau pasilitas layanan umum lainnya.
Terlebih dengan biaya sebesar Rp2,5 miliar untuk belanja kertas – kertas membuktikan kinerja Bidang Perencanaan dan Bapelitbangda terkesan tidak maksimal atau tidak ada kerjanya.
Pada tahun 2021, DBMSDA Kota Bekasi sempat ditentang warga terkait pembangunan saluran crossing tarum Barat di Jalan KH. Noer Ali Kalimalang yang saat ini berdiri bangunan kecil bertuliskan Plank Rumah Pompa yang menelan anggaran Rp41 miliar lebih dalam bentuk upaya meminimalisir titik banjir diwilayah Bekasi Selatan. (Dhendi)