LQ Indonesia Law Firm Tanggapi Vonis Bebas Hariz Azhar di PN Jakarta Timur

- Jurnalis

Senin, 8 Januari 2024 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Persidangan (Tengah)

“LQ Indonesia Law Firm Minta Agar Oknum Polisi dan Jaksa di Hukum Etik”

BERITA JAKARTA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, SH, MH mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Nah ini baru keadilan, memihak kepada yang benar bukan penguasa. Terima kasih Majelis Hakim, Wakil Tuhan yang adil,” ucap Alvin Lim tersenyum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvin menambahkan bahwa jelas perbuatan menyebut ada Lord Luhut di balik proyek, adalah sebuah kritik dan pendapat.

SKB 3 Menteri yang ditandatangani Kapolri dan Kejaksaan dengan jelas menyatakan bahwa sebuah kritik dan opini tidak dapat dipidanakan.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Oknum penyidik yang menyidik dan oknum Jaksa yang menyidangkan bahkan menuntut 4 tahun penjara sepatutnya di hukum dan sangsi secara etik karena memproses sebuah kasus yang bukan pidana,” tegas Alvin, Senin (8/1/2023).

“Padahal, patut diduga mereka mengetahui bahwa itu bukan kasus pidana, tapi mereka jalankan kekuasaan saja dengan kesewenangan,” tambah Alvin.

Lebih lanjut Advokat Alvin Lim yang sangat vokal ini melanjutkan, inilah dengan mudah warga negara di seret ke proses hukum dan di jadikan tersangka, dengan keterangan saksi ngawur dan keterangan ahli bodoh.

“Ini yang sering terjadi di Kepolisian dan Kejaksaan, seorang dijadikan tersangka dengan keterangan saksi yang ngak tau apa-apa dan seharusnya tidak memenuhi definisi saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Juga, tambah Alvin, keterangan ahli abal-abal yang memberikan kesaksian ngak bermutu dan mengikut kemauan si pembayar dan pemberi order jasa ahli.

“Akhirnya hukum jadi alat kekuasaan dan pengusaha bukan alat menegakkan keadilan,” pungkas Advokat yang selalu komitmen membela korban investasi bodong ini.

LQ Indonesia Law Firm Law firm terkenal yang diakui track recordnya banyak menyelesaikan kasus Pidana dan Perdata serta membantu masyarakat luas.

LQ Indonesia Law Firm dapat dihubungi di 0817-489-0999 wilayah Tangerang dan 0818-0489-0999 wilayah Jakarta. (Indra)

Berita Terkait

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI
LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center
Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap
LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024
JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif
Intervensi Pra Peradilan oleh MAKI Terkait Kasus Denny Indrayana
LQ Indonesia Law Firm Melaporkan Direktur PT. Ghf Argo Mandiri
Petugas PPK Sembunyi Saat Dikonfirmasi Dugaan Proyek Fiktif Dibadiklat Kejaksaan RI
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 09:51 WIB

Pengamat Nilai Ada Keanehan LHKPN Kasubag Akutansi Badiklat Kejaksaan RI

Rabu, 27 November 2024 - 06:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Selasa, 26 November 2024 - 22:12 WIB

Kapuspenkum Bantah Pemberitaan Soal Dugaan Alat Sadap

Selasa, 26 November 2024 - 21:15 WIB

LAKSI Kecam Adanya Opini Liar Soal Netralitas Polri di Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 20:55 WIB

JNW Sesalkan Kejagung “Bungkam” Soal Dugaan Proyek Fiktif

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Berubah Nama Menjadi Quotient Center

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:45 WIB

Bekasi United Putri

Olahraga

Bekasi United Putri Kalah Tipis Dari Persib Bandung Putri

Rabu, 27 Nov 2024 - 06:33 WIB