KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

- Jurnalis

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

Ket. Foto: Ergat Bustomy

BERITA BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang diinisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan Mejelis Umum PBB pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap prilaku anti korupsi.

Pada peringatan HARKODIA ke–20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan HARKODIA tahun 2023 bertema: “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.

Pada momentum HAKORDIA, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk serius menangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian atau perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang keliru,” kata Ketua KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Sebab, sambung Ergat, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, lanjut Ergat, landasan hukum yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 33/PMK.06/2012, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Kami pandang penerbitan Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diterbitkan 22 Juni 2022 adalah bentuk yang diduga penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power,” katanya.

Pasalnya, dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang–Undangan Nomor: 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang dijelaskan pada halaman 476-480, secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022 tersebut.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku atau harga riil, pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” jelasnya.

Artinya, tambah Ergat, tidak mungkin Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah.

“BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022. Kalau sudah begitu secara logika sehat artinya bermasalah kan begitu,” pungkas Ergat. (Hasrul)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 127 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB