BERITA BEKASI – Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) adalah kampanye global yang diinisiasi Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) dalam Konvensi Melawan Korupsi yang ditetapkan Mejelis Umum PBB pada 9 Desember 2003 di Merida, Meksiko yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap prilaku anti korupsi.
Pada peringatan HARKODIA ke–20 tahun 2023, PBB ingin menyoroti hubungan penting antara korupsi dan ketidaksetaraan serta mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peringatan HARKODIA tahun 2023 bertema: “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”.
Pada momentum HAKORDIA, LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI) mendorong komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang untuk serius menangani dugaan Abuse Of Power yang dilakukan Pj Bupati Bekasi dalam menerbitkan kebijakan melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena Perbup yang dikeluarkan terkait pemberian tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD didasarkan pada hasil kajian atau perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP yang keliru,” kata Ketua KOMPI, Ergat Bustomy kepada Matafakta.com, Minggu (10/12/2023).
Sebab, sambung Ergat, menggunakan mekanisme formula perhitungan untuk menyewakan tanah dan bangunan milik negara kepada pihak lain, bukan perhitungan menyewa tanah dan bangunan pihak lain oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Selain itu, lanjut Ergat, landasan hukum yang digunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 33/PMK.06/2012, tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara tidak tepat dan PMK tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Kami pandang penerbitan Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Perbup Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diterbitkan 22 Juni 2022 adalah bentuk yang diduga penyalahgunaan wewenang atau Abuse Of Power,” katanya.
Pasalnya, dalam LHP BPK (buku II) Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang–Undangan Nomor: 30B/LHP/XVIII.BDG/05/2023 yang dijelaskan pada halaman 476-480, secara tegas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022 tersebut.
“Dengan menetapkan besaran nilai tunjangan perumahan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD berdasarkan standar harga setempat yang berlaku atau harga riil, pasaran sewa rumah dengan luasan sesuai standar yang berlaku dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas,” jelasnya.
Artinya, tambah Ergat, tidak mungkin Perbup Nomor: 196 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor: 63 Tahun 2019, tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, direkomendasikan BPK untuk segera direvisi kalau tidak bermasalah.
“BPK merekomendasikan Bupati Bekasi agar segera merevisi Perbup Nomor: 196 Tahun 2022. Kalau sudah begitu secara logika sehat artinya bermasalah kan begitu,” pungkas Ergat. (Hasrul)