Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

- Jurnalis

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

BERITA BEKASI – Bea Cukai Bekasi musnahkan berupa 4.163.812 batang rokok izin dan minuman beralkohol ilegal sebanyak 466.22 liter. Pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/12/2023).

Total nilai seluruh barang ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp5.324.402.900 serta berpotensi kerugian negara sebesar Rp2.823.826.128.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, bahwa barang yang dimusnahkan merupakan bagian dari penindakan oleh Bea Cukai selama tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga Bea Cukai Bekasi telah melakukan 185 kali penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 5 kali penindakan narkotika, psikotropika dan precursor,” terangnya.

Selama kurun waktu tersebut berhasil menemukan dan mengungkap rokok illegal sejumlah 5.682.432 batang dan jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal sejumlah 1.244,75 liter.

Pemusnahan BMN tersebut, dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Korem 051 Wijayakarta, Polres Kota Bekasi dan Polres Kabupaten Bekasi.

“Dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama 2023. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antarinstansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Yanti.

Selanjutnya, barang Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyidikan perkara sebanyak 22 perkara pidana, dengan penerapan asas ultimum remedium dengan jumlah barang hasil penindakan berupa rokok ilegal sejumlah 504.204 batang dan sanksi administrasi sebesar Rp1.012.095.000.

“Terhadap 8 penyelesaian perkara penyidikan baik di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dimana 6 perkaranya telah mendapatkan putusan Inkrah dan 2 perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang dengan tersangka berjumlah 10 orang,” pungkas Yanti. (Sofyan)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:41 WIB

Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Pakar Hukum Pidana: Dr. Abdul Fickar Hadjar

Berita Utama

Pakar Pidana Sebut Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Harus Disegerakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:41 WIB