BERITA JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, resmi ditetapkan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Kementan) RI, Sahril Yasin Limpo tersangka kasus korupsi di Kementan RI.
Polda Metro Jaya menetapkan status tersebut setelah memeriksa 91 saksi dan melakukan gelar perkara. Firli terancam penjara seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 12E dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan merupakan peristiwa yang memalukan. Sebab Firli merupakan pimpinan rasuah dan diduga telah memeras pelaku korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait itu, publik pun ramai-ramai menasbihkan Filri selaku oknum Ketua Pemerasan Korupsi. Pasalnya, sejak dirinya menjabat sebagai lembaga anti suap kerap mendapat stigma buruk lantaran langganan melakukan aksi kontroversi.
Firli pernah dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu 20 Juni 2020.
Selain itu, Firli juga pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait dua polemik yakni, Brigjen Endar Priantoro dan dugaan pembocoran dokumen penyelidikan KPK, terkait korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Selanjutnya, Firli juga pernah dilaporkan mantan pegawai ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran etik yakni menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara. Laporan itu dilayangkan para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute.
Inilah kali pertama sejak lembaga KPK didirikan pada 2003 silam, bekas anggota Polri Jendral bintang tiga menjadi tersangka pemerasan terhadap pelaku korupsi. (Sofyan)