BERITA JAKARTA – Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 hingga 2022, sebesar Rp50 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, terdakwa Adhi Pramono mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya, pria kelahiran Salatiga Jawa Tengah 1975 silam itu hanya bisa menggelengkan kepala.
“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ucap Jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.
Perkara yang teregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini diadili oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. (Sofyan)