Gara-gara Terima Suap Rp50 Miliar, Bekas Kepala BC Makassar Diadili

- Jurnalis

Rabu, 22 November 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono

BERITA JAKARTA – Bekas Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan terkait kasus gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 hingga 2022, sebesar Rp50 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan, terdakwa Adhi Pramono mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya, pria kelahiran Salatiga Jawa Tengah 1975 silam itu hanya bisa menggelengkan kepala.

Baca Juga :  Ini Penampakan Kantor PT. SME Penenang Proyek Ratusan Miliar Kejagung

“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ucap Jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA.

Baca Juga :  Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Perkara yang teregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst ini diadili oleh Majelis Hakim pimpinan Hakim Djuyamto dan dua orang Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu. (Sofyan)

Berita Terkait

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi
FMD Sebut Irfan Hanya Mengaku-aku Staff Senator DPD-RI Asal Sulteng
Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!
Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri
LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi
Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru
Kapolda Metro Jaya Bakal Pelototi Peredaran Narkoba saat Nataru
Plexing Naik Helikopter, Anggota DPR Deddy Sitorus Dilaporkan Gratifikasi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:15 WIB

Ini Kata Alvin Lim Jawab Sindiran Hotman Soal Harta, Karir dan Reputasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:40 WIB

Kasus Proyek Naskah Akademik Desa di Kabupaten Bekasi Mandek!

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:57 WIB

Semakin Garang, Alvin Lim Apresiasi Kinerja Mabes Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:57 WIB

LQ Indonesia Law Firm Kembali Torehkan Prestasi Tangani Asuransi

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:17 WIB

Respon Kapolda Metro Jaya Kemungkinan Ancaman Terorisme Saat Nataru

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB