BERITA JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm dalam keterangan persnya menangapi isue di tangkapnya 2 Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur, dalam Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).
“Ketua kami Advokat Alvin Lim dijadikan tersangka pencemaran nama baik, karena memberikan kritik sebagai seorang Advokat yang cinta negeri ini bahwa Kejaksaan adalah sarang mafia,” kata Kadiv Humas LQ Indonesia Law Firm, Bambang Hartono, SH, MH, Selasa (21/11/2023).
Padahal, sambung Bambang, dirinya memberanikan diri walaupun resikonya berat bersuara agar ada perubahan di institusi Kejaksaan dengan menyebut bahwa “Kejaksaan Sarang Mafia”. Kejaksaan sebagai sebuah tempat, lokasi dan institusi, bukan menyebutkan nama Jaksa tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhasil, dibilanglah itu sebagai menghina institusi dan dijerat pidana. Namun, Tuhan maha baik dan memberikan lagi sebuah bukti untuk dibawa Alvin Lim yaitu adanya OTT 2 Jaksa bahkan salah satunya adalah Kepala Kejari di Bondowoso,” jelas Bambang.
“Ini bukti bahwa sampai saat ini kekotoran, oknum Jaksa dan oknum pimpinan masih ada di Institusi Kejaksaan Agung untuk dibersihkan. Ini kotoran yang tampak dan dibersihkan KPK, tentunya nanti tidak mengherankan apabila ke depannya ada kotoran lainnya,” tambah Bambang.
Bambang Hartono menjelaskan bahwa cara-cara yang dilakukan Pemerintah saat ini membungkam pengacara vokal yang mengkritik institusi yang kotor adalah cara diktator dan menunjukkan kesewenangan.
“Kejaksaan pastinya akan malu sendiri jika nantinya masyarakat justru akan membela dan makin menghujat Kejaksaan. Karena walau Alvin Lim tidak sebut secara vokal, masyarakat umum mayoritas sudah tahu itu. Kejaksaan tidak perlu over reaksi, justru jadikan sebagai cambuk untuk introspeksi dan menjadi lebih baik,” ucapnya.
Dikatakan Bambang, 185 Laporan Polisi (LP) oleh para Jaksa justru membuat Alvin Lim makin mendapatkan dukungan masyarakat dan menjadikan dirinya panutan yang mewakili suara masyarakat banyak.
“Jangan Jaksa menjadi angkuh dan merasa super power, masyarakat makin lama akan makin marah seperti yang dilampiaskan kepada Jaksa Sanddy Andika kasus Jessika, sampai harus menghapus media sosialnya,” ungkap Bambang.
Kami, tambah Bambang, bukan pengecut dan sebagai Advokat kami bersumpah menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan. Apa yang kami lihat sebagai praktik di lapangan masih banyak penyimpangan terutama suap dam gratifikasi, juga makelar kasus di banyak Kejaksaan di Indonesia.
“Sehingga ini bisa menjadi indikator eksistensi adanya Mafia di Kejaksaan. Sebelum makin malu dan terlambat sebaiknya para Jaksa mencabut LP ITE dan meminta maaf kepada Alvin Lim atas perbuatan mereka berusaha mengkriminalisasi Advokat,” pungkasnya. (Indra)