BERITA JAKARTA – Majelis Hakim pimpinan Eko Aryanto menolak eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum terdakwa M. Khayam mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam persidangan kasus impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menyatakan dakwaan Jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1991, tentang KUHAP dan memperintahkan Jaksa untuk melanjutkan perkara M. Khayam berdasarkan surat dakwaan Jaksa,” kata Hakim Eko Aryanto, Rabu (15/11/2023).
Seperti diketahui Jaksa mendakwa M. Khayam mantan Dirjen IKFT pada Kemenprin periode 16 Oktober 2019 hingga 2022 diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama-sama dengan Fredy Juwono, Yosi Arfianto, Frederik Tony Tanduk, Yoni dan Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memanipulasi jumlah data kebutuhan garam lokal atau konsumsi penambahan kuota impor dan meminta kepada PT. Sucofindo agar dalam melaksanakan verifikasi tidak secara rigid dengan menggunakan data-data tidak benar yang diterima dari PT. Sumatraco Langgeng Makmur,” ucap Jaksa.
Dengan tujuan, sambung Jaksa, hasil verifikasi yang dilakukan PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, sehingga kuota impor garam menjadi lebih besar yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
Para terdakwa mengetahui hasil verifikasi yang dibuat PT. Sucofindo tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, namun tidak melakukan evaluasi bahkan mengunakannya sebagai data untuk membuat rekomendasi impor komoditas pergaraman industri kepada PT. Sumatraco Langgeng Makmur atau SLM tanpa dilengkapi data-data yang benar.
“Yakni, tidak mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri yang bersangkutan dan realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya dan kemampuan kafasitas unit pengolahan garam serta penyerapan garam lokal,” ulasnya.
Kemudian, lanjut Bambang, terdakwa Ir. Muhammad Khayam bersama dengan Ir. Fredy Juwono, Yosi Arfianto, membuat rekomendasi persetujuan impor komoditas pergaraman industri kepada PT. SLM tanpa mempertimbangkan kemampuan produksi perusahaan industri serta realisasi impor perusahaan industri pada tahun sebelumnya.
Akibat perbuatan terdakwa, M. Khayam bersama Yosi Arfianto, Fredy Juwono, Yoni, Sanny Wikodhiono alias Sanny Tan dan Frederik Tony Tanduk memanipulasi rencana kebutuhan garam impor yang mengakibatkan PT. SLM menerima kuota garam impor yang berlebih sehingga Yoni dan Sanny Tan memperoleh keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh Yoni dan Sanny dengan cara mengganti kemasan garam impor ke dalam kemasan lokal seolah-olah sebagai produk lokal untuk mengelabui garam yang konsumsi dari garam impor dan dapat diperdagangkan dengan harga yang lebih tinggi dari harga garam lokal, sehingga garam lokal tidak laku dan harganya rendah.
Akibatnya itu, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.623.116.842,68 dan merugikan perekonomian negara atau kerugian rumah tangga petani garam sebesar Rp105,09 miliar merupakan bagian dari total hilangnya laba petani garam nasional sebesar Rp5,31 triliun. (Sofyan)