Pengabdi Belasan Tahun, Nasib GTK di Kabupaten Bekasi Tanpa Masa Depan

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Tenaga Pendidikan (GTK) Kabupaten Bekasi

Guru Tenaga Pendidikan (GTK) Kabupaten Bekasi

BERITA BEKASI – Wajah dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi sedang tidak baik-baik saja itu ditandai dengan banyaknya permasalahan yang muncul terkait dengan status kepegawaian juga kesejahteraan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Sekretaris GTK Non ASN PGRI Kabupaten Bekasi, Rohmat Hidayat yang juga sebagai guru PAI bersertifikat Guru Pendidikan Agama Islam mengatakan, salah satu permasalahan cukup menonjol adalah adanya ketidakadilan yang telah dirasakan oleh guru Agama Islam di Kabupaten Bekasi.

“Kami mengabdi belasan tahun baik di SD maupun SMP dalam 3 tahun terakhir ketika guru kelas dan mapel lain bisa mengikuti test seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru Agama hanya jadi penonton saja tidak bisa mengikuti tes seleksi,” ujar Rohmat, Rabu (15/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut, kata Rohmat, dikarenakan tidak diberikannya formasi dalam seleksi pengadaan ASN baik PPPK maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ironisnya tahun 2021 sempat beredar surat penetapan formasi dari Kemenpan hingga sempat membuat senang semua guru PAI se-Kabupaten Bekasi.

“Tapi sayangnya, setelah dikonfirmasi surat itu bukanlah surat yang asli karena BKPSDM Kabupaten Bekasi memegang surat yang asli dengan tandatangan dan tanggal surat yang sama, tapi isinya berbeda yang di dalamnya tidak terdapat formasi bagi guru PAI,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kami, sambung Rohmat, semua guru agama Islam di Kabupaten Bekasi merasa kecewa, bahkan tidak ada satupun pihak yang bertanggungjawab atas beredarnya surat yang dianggap bukan asli tersebut.

“Namun dalam perjalanannya serta berbagai dinamika telah terjadi terkait masalah guru PAI di Kabupaten Bekasi,” ulasnya.

Ditempat yang sama, Ketua GTK Non ASN PGRI Kabupaten Bekasi, Andi Heryana menambahkan, GTK Non ASN juga membuka link untuk dukungan agar guru agama diberikan formasi seperti mapel lainnya, semua GTK Non ASN bisa ikut berpartisipasi langsung dalam memberikan dukungannya.

Hingga saat ini, list data yang telah masuk sekitar 600 orang guru agama Islam yang tersebar di 23 Kecamatan baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Bekasi.

“Hal ini sebagai pelajaran yang sangat berharga, GTK Non ASN Kabupaten Bekasi akan terus berjuang dan mengawal semua kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam urusan wajib terutama masalah Guru dan Tenaga Kependidikan,” jelasnya.

“Kami akan terus berjuang dan mengawal kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi agar kedepannya tidak lagi merugikan kami sebagai pendidik,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Masih kata Andi, GTK Non ASN Kabupaten Bekasi memahami betul masalah teman-teman guru dan juga tenaga kependidikan, termasuk guru PAI yang belum mendapat formasi di tahun 2023 untuk menjadi ASN.

“GTK Non ASN juga tentu memahami kemampuan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, asalkan saja ada kebijakan yang jelas terhadap nasib guru-guru Non ASN yang telah lama mengabdi, termasuk guru PAI di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Oleh karenanya, tambah Andi, kami GTK Non ASN PGRI Kabupaten Bekasi mendukung sepenuhnya Pemerintah Daerah Kabupatem Bekasi melalui Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Bekasi agar memberikan formasi sebanyak-banyaknya.

“Tentunya berkeadilan juga memperhatikan kebutuhan di masing-masing unit kerja dalam pengadaan ASN pada tahun 2024 mendatang, dengan mengusulkan formasi untuk semua maple, termasuk PAI,” ucapnya.

Selain itu yang tidak kalah penting juga memperhatikan dan mengusulkan formasi untuk kawan-kawan bagian administrasi di unit kerja atau yang akrab kita sebut tenaga operator sekolah serta penjaga sekolah.

“Agar semua bisa mendapatkan keadilan yang merata, sehingga terciptanya suasana kerja yang nyaman tanpa ada rasa khawatir yang cukup tinggi persoalan status kepegawaian juga kesejahteraan yang menjadi pokok,” pungkasnya. (Mahpudin)

Berita Terkait

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri
Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto
MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR
Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3
Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap
2 Tahun Sudah, LP Koperasi Lima Garuda di PMJ Belum Ada Titik Terang
Menteri ATR BPN Perlu Ungkap Kasus Makam Kedondong Kota Bekasi
Mangkrak, Radio Streaming “Sound Of Justice” Kejagung RI Memprihatinkan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 14:34 WIB

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:50 WIB

Ketua JNW Apresiasi Pidato Pertama Presiden RI ke-8 Prabowo Subianto

Minggu, 20 Oktober 2024 - 09:06 WIB

MAKI: Hasil Pansel KPK Bentukan Jokowi Cukup di Arsip DPR

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

Kamis, 17 Oktober 2024 - 15:43 WIB

Kabinet Prabowo Dibawah Bayang-Bayang Jokowi Digelayuti Awan Gelap

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB