Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

BERITA SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menerima uang dari dua tersangka korupsi kredit macet Bank Jatim di PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) sebesar Rp7,5 miliar.

Kedua tersangka itu yakni, Komisaris PT. Semesta Eltrido Pura, HK dan Direktur Utama (Dirut) PT. Semesta Eltrido Pura, BK.

“Kejari Tanjung Perak telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari tersangka HK dan BK, Komisaris dan Direktur PT. Semesta Eletrido Pura,” ujar Kepala Kejari Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi, Kamis (2/11/2023).

Pengembalian uang itu dilakukan tersangka dan penasehat hukumnya di Kantor Kejari dan disaksikan langsung sejumlah pejabat di Kejari Tanjung Perak.

“Uangnya dikembalikan semua, lunas Rp7 miliar lebih atau detailnya Rp7,552.800.498.58,” terang Aji.

Meski telah mengembalikan semua uang kerugian negara, kasus hukum tetap berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan.

“Kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkas Aji Kalbu.

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak menetapkan 2 petinggi PT. Semesta Eltrido Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eltrido Pura.

Menurut Jemmy kasus ini berawal saat PT. Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.

“Kemudian pada 2012 PT. Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.

Setelah proyek selesai dan PT. WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.

“PT. Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar,” pungkas Jemmy.

Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tipikor dengan subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB