“Proses Eksekusi Aset Sitaan KSP Indosurya Akan Makan Waktu Lebih Dari 1 Tahun”
BERITA JAKARTA – Kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah incracth dengan putusan pidana yang menyatakan Henry Surya bersalah melakukan pidana perbankan dan pencucian uang serta memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban.
Priyono Adi Nugroho, selaku Kuasa Hukum para korban KSP Indosurya dari LQ Indonesia Law Firm menjelaskan banyak pertanyaan masuk ke LQ Indonesia Law Firm menanyakan kapan akan dilaksanakan eksekusi aset sitaan KSP Indosurya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian besar korban menyangka bahwa eksekusi dapat segera dilakukan dalam hitungan bulan. Namun kami ingin menjelaskan prosedur dan mekanisme agar para korban KSP Indosurya bisa dapat gambaran terkait proses dan mekanismenya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa perihal aset sitaan mengikuti tuntutan Jaksa dan di dalam tuntutan Jaksa, menjelaskan bahwa aset sitaan akan dikembalikan dan dapat diklaim oleh seluruh korban KSP Indosurya, melalui verifikasi Kejaksaan dan LPSK.
“Jadi perlu diketahui bahwa belum semua aset sitaan sudah dalam kondisi tersita dan di pegang Kejaksaan. Tentunya dengan banyaknya aset sitaan hingga lebih dari Rp2 triliun dalam bentuk aset baik bergerak maupun aset tidak bergerak, ada yang belum di sita Kejaksaan,” terang Priyono kepada Matafakta.com, Kamis (2/10/2023).
Jadi tahap pertama, sambung Priyono, Kejaksaan akan melakukan indentifikasi dan menginvetarisir semua aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara. Aset sitaan yang disebutkan dalam berkas perkara dan belum dalam genggaman Kejaksaan, akan di cari dan disita.
“Setelah proses inventarisir dan seluruh aset sitaan dalam berkas sudah di sita dan ada fisiknya maka Kejaksaan baru dapat melelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL untuk di bagikan ke para korban,” jelas Priyono.
Setelah aset siap dibagikan tentunya, Kejaksaan dan LPSK harus mengadakan verifikasi kepada para korban dan kuasa hukumnya yang mengeklaim aset sitaan untuk memastikan agar tidak ada korban fiktif dan jumlah kerugian actual.
“Jadi disini mencocokan hasil audit yang di lakukan pada saat penyidikan di Bareskrim dengan aktual kerugian dan data yang ditunjukkan para korban dan kuasa hukumnya. Mengingat jumlah korban ada ribuan, tentunya akan memakan waktu lama sebelum bisa di pastikan jumlah aktualnya barulah eksekusi pembayaran dapat dilakukan ke rekening milik para klien,” ujarnya.
Masih kata Priyono yang rumit disini adalah aset sitaan KSP Indosurya bukan hanya uang tunai, dan banyak yang sudah dihilangkan, seperti Yacht dan aset di luar negeri. Tentunya Kejaksaan akan ragu untuk membagikan sebelum semua aset sitaan terkumpul lengkap.
Jadi menurut hemat kami, tambah Priyono akan memakan waktu 1-2 tahun atau bahkan lebih lama jika muncul kendala-kendala yang tidak diharapkan. Memang butuh kesabaran ekstra bagi para korban, selain menunggu proses pidana, proses eksekusi aset sitaan juga butuh waktu.
“Itupun jika tidak ada perlawanan dari penguasa aset sitaan yang berusaha menghalangi dan memiliki aset sitaan tersebut. Jadi benar-benar kesabaran ekstra. Beda jika aset sitaan uang tunai, yang bisa langsung di bagikan ke para korban. Para klien LQ bisa menunggu dan biarkan kuasa hukum melakukan pengurusan,” pungkasnya. (Indra)