Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

- Jurnalis

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Mantan Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustriam, M. Khayam akhirnya menjalani sidang perdana kasus korupsi impor garam industri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/10/2023).

Sebagai informasi, M. Khayam pernah menjadi saksi dalam perkara impor garam industri. Akan tetapi kehadirannya di Pengadilan Tipikor bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi untuk terdakwa, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni.

Baca Juga :  Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan

Saat ini, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk dan Yoni telah divonis masing-masing selama 2 hingga 3 tahun penjara dalam pusaran kasus korupsi imfor garam industri yang merugikan negara sebesar Rp2,4 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait terdakwa M. Khayam sebelumnya tepatnya 2 November 2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka impor garam industri.

Baca Juga :  Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya

Namun, entah kenapa Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejagung Hendro, tidak melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor dan hanya 5 orang yang dijadikan terdakwa yakni, Fredy Juwono, Yosi Afrianto, Sammy Tan, F. Tony Tanduk juga Yoni.

Selanjutnya, sidang M. Khayam akan kembali digelar pada Rabu 1 November 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari Kuasa Hukumnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Terdakwa Ahiang Bantah Barang Bukti Sabu-Sabu Miliknya
Perkara Pidana Berubah Perdata, Pakar Hukum Sarankan Gelar Perkara Khusus
Dugaan Oknun Jaksa dan Oknum PN Jakut Sembunyikan Informasi Persidangan
Oknum Jaksa Kejati DKI “Bebaskan” Enam Tersangka Penipuan Ratusan Miliar
Oknum Jaksa Peneliti Gugurkan Pidana, Ironis Penegakan Hukum di Indonesia
Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB

Waduh…!!!, di Kabupaten Bekasi Lantik Pejabat BUMD Jelang Tengah Malam

Senin, 20 Mei 2024 - 14:09 WIB

Dukung Pencalonan Tri Adhianto, MUI Kota Bekasi Terpapar Politik Praktis

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Minggu, 19 Mei 2024 - 17:52 WIB

Polres Kabupaten Bekasi Didesak Usut Pengancaman Keluarga Pirlen Sirait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Berita Terbaru

Foto: Samuel F Silaen

Berita Utama

Hadiah Fenomenal Reformasi 1998 Hingga Kembali ke Neo Orde Baru! 

Senin, 20 Mei 2024 - 14:39 WIB

Foto: Giat Fogging Wilayah RT01 RW024 Perum VGH Kebalen, Minggu 19 Mei 2024

Seputar Bekasi

Cegah Penyakit DBD, RT01 Perumahan VGH Kebalen Gelar Fogging  

Senin, 20 Mei 2024 - 09:41 WIB

Foto: DR. Weldy Jevis Saleh, SH, MH dan Jajaran PSI Kota Bekasi

Seputar Bekasi

DR. Weldy: Urgensinya Apa Akomodasi PPK dan PPS Plesiran ke Bali

Senin, 20 Mei 2024 - 08:28 WIB