BERITA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi menetapkan satu pemenang konsorsium asal China Everbright Environment Investment (EEI)-MHE-HDI-XHE berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi bernomor: 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023.
EE-MHE-HDI-XHE sendiri merupakan anak perusahaan dari Everbright Group yang lagi bermasalah di China, dimana pemimpin tertingginya, Li Xiaopeng dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius, termasuk suap, sehingga dikeluarkan dari Partai.
Pengamat kebijakan publik, Gusti Raganata mengatakan, pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di Kota Bekasi berpotensi mangkrak karena pimpinan grup perusahaan pemenang lelang, yaitu Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat Top Eksekutif dan Grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti kepada awak media, Kamis 12 Oktober 2023 lalu.
EEI-MHE-HDI-XHE sendiri dipercaya untuk mengolah sampah di TPA Sumurbatu Bantargebang, Kota Bekasi, dengan nilai investasi sebesar Rp1,6 triliun meski EEI-MHE-HDI-XHE sendiri sebagai pemenang tander, tidak memiliki bidang usaha KBLI No. 35111 dan 38211.
“Tahapan sekarang menunggu penetapan pemenang oleh Pj Walikota Bekasi,” kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap kepada Matafakta.com, Kamis (26/10/2023).
Bilang mengatakan, perusahaan patungan tersebut akan berinvestasi senilai Rp1,6 triliun untuk pembangunan infrastuktur pengolahan sampah dan pengadaan lahan. Lokasinya kabarnya di sekitar Kelurahan Ciketing Udik.
“Penawarannya nilai tipping fee senilai Rp405 ribu per ton,” kata Bilang menjawab konfirmasi Matafakta.com melalui pesan WhatsApp (WA) pribadinya.
Artinya, Pemerintah Kota Bekasi bakal membayar setiap 1 ton sampah sebesar Rp405 ribu. Adapun kapasitas pengolahan yaitu sekitar 800 ton per hari.
Menurut Bilang, pembayarannya bisa dilakukan setiap sebulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sistem pengolahan incinerator yakni, model pengolahan dengan pembakaran menggunakan alat tertentu.
“Perusahaan pemenang belum memiliki pengalaman di Indonesia, tapi di luar negeri, sudah memiliki pengalaman berdasarkan dokumen yang disampaikan,”pungkas Bilang.
Untuk diketahui, pengumuman pemenang tander PSEL yakni, EEI-MHE-HDI-XHE dilakukan pada Selasa, 19 September 2023 atau sehari sebelum masa tugas Walikota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono berakhir pada Rabu, 20 September 2023 lalu.
Selain itu, pihak pemenang tender EEI-MHE-HDI-XHE anak perusahaan dari Everbright Group tidak memiliki bidang usaha yakni, klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 35111 dan 38211, sehingga seharusnya secara otomatis gugur. (Dhendi)