SIAGA 98: Pemeriksaan Firli Bahuri Baiknya Harus Persetujuan Pimpinan KPK

- Jurnalis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin

BERITA JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menanggapi rencana pemeriksaan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan pemerasan pada Jum’at 20 Oktober 2023 besok.

Menurut Hasanuddin, karena pemanggilan itu masih terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi SYL di Kementerian Kehutanan (Kementan) yang tengah ditangani KPK sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK.

“Kehadiran Firli di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK. Dalam hal, telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi Biro Hukum KPK,” ujar Hasanuddin, Kamis (19/10/2023).

Terkait, lanjut Hasanuddin, permintaan supervisi PMJ kepada Dewan Pengawas (DP) KPK, SIAGA 98 berpendapat, DP KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penangan Dumas di Instansi penegak hukum lain.

“DP KPK dibentuk untuk penegakan Kode Etik dan perilaku internal KPK. DP baru dapat menjalankan fungsinya, jika PMJ menyerahkan penanganan Dumas tersebut kepada DP sebagaimana UU KPK yang baru yakni, UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru