BERITA JAKARTA – Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin menanggapi rencana pemeriksaan Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Polda Metro Jaya (PMJ) atas tuduhan pemerasan pada Jum’at 20 Oktober 2023 besok.
Menurut Hasanuddin, karena pemanggilan itu masih terkait dengan pokok perkara dugaan korupsi SYL di Kementerian Kehutanan (Kementan) yang tengah ditangani KPK sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK.
“Kehadiran Firli di PMJ sebaiknya harus persetujuan pimpinan KPK. Dalam hal, telah mendapat persetujuan, maka harus didampingi Biro Hukum KPK,” ujar Hasanuddin, Kamis (19/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait, lanjut Hasanuddin, permintaan supervisi PMJ kepada Dewan Pengawas (DP) KPK, SIAGA 98 berpendapat, DP KPK tidak memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan supervisi terhadap penangan Dumas di Instansi penegak hukum lain.
“DP KPK dibentuk untuk penegakan Kode Etik dan perilaku internal KPK. DP baru dapat menjalankan fungsinya, jika PMJ menyerahkan penanganan Dumas tersebut kepada DP sebagaimana UU KPK yang baru yakni, UU Nomor 19 Tahun 2019,” pungkas Hasanuddin. (Sofyan)