Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Ribuan Narkoba dan Miras

- Jurnalis

Rabu, 18 Oktober 2023 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar

Foto: Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakpus, Sobrani Binzar

BERITA JAKARTA – Guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan diarea Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) oleh Faisal Putrawijaya selaku Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo.

Menurut keterangan Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Faizal Wijayaputra, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.

“Ini merupakan merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara,” ujarnya saat di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (18/10/23).

Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, handphone, miras dan perangkat narkoba.

Baca Juga :  Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

“Untuk narkoba pemusnahan dilakukan dihancurkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Sedangkan miras dan handphone digerus menggunakan alat tandem roller,” tandas Faizal.

Turut hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Metro Jakpus, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Direktur PPKK, Kepala Bea Cukai Kanwil Jakpus dan Komandan Kodim 0501 Jakpus serta pàra kasi Kejari Jakpus. (Sofyan)

Berita Terkait

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara
Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran
Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan
Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan
Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 10:39 WIB

Hakim PN Gunung Sugih Lampung Diminta Obyektif Memutus Perkara

Selasa, 26 November 2024 - 22:29 WIB

Perkara PT. EEES, Kuasa Hukum Sebut David Saksi Bayaran

Senin, 25 November 2024 - 10:35 WIB

Kasus DNA Pro, Kejari Kota Bandung Kangkangi Putusan Pengadilan

Minggu, 24 November 2024 - 21:40 WIB

Aset dan Uang Sitaan Ditahan, Kejari Kota Bandung Abaikan Putusan Pengadilan

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Foto: Pimred Koran Dialog, James Tobing Saat Menerima Penghargaan Dari Bank Indonesia

Berita Utama

Portal Berita Harian Dialog Online Dapat Penghargaan Dari BI

Sabtu, 30 Nov 2024 - 20:20 WIB

Group Band Sheila On 7

Lifestyle

Rilis Lagu Baru, Ini Kata Prima Soal Sheila On 7 di Malaysia

Jumat, 29 Nov 2024 - 16:01 WIB

Foto: SDN Sumber Jaya 04, Tambun Selatan

Seputar Bekasi

FKMPB Soroti Proyek Pagar SDN Sumber Jaya 04 Tambun Selatan

Jumat, 29 Nov 2024 - 15:35 WIB