BERITA JAKARTA – Guna meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman keras, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pelaksanaan eksekusi barang bukti dilakukan diarea Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK) oleh Faisal Putrawijaya selaku Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakpus, Hari Wibowo.
Menurut keterangan Kasi Barang Bukti & Barang Rampasan, Faizal Wijayaputra, pemusnahan yang dilakukan pihaknya, merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini merupakan merupakan hasil penindakan perkara narkotika dan psikotropika periode Januari 2022 hingga Desember 2022 sebanyak 312 perkara,” ujarnya saat di lokasi pemusnahan barang bukti, Rabu (18/10/23).
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu, ganja, ekstasi, handphone, miras dan perangkat narkoba.
“Untuk narkoba pemusnahan dilakukan dihancurkan dengan proses pembakaran menggunakan alat incinerator milik BNN. Sedangkan miras dan handphone digerus menggunakan alat tandem roller,” tandas Faizal.
Turut hadir dalam acara pemusnahan Kapolres Metro Jakpus, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Direktur PPKK, Kepala Bea Cukai Kanwil Jakpus dan Komandan Kodim 0501 Jakpus serta pàra kasi Kejari Jakpus. (Sofyan)