GERAM Laporkan ASN Kota Bekasi Langgar Netralitas Terkait Politik Praktis

- Jurnalis

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: GERAM Laporkan ASN Kota Bekasi Langgar Netralitas

Foto: GERAM Laporkan ASN Kota Bekasi Langgar Netralitas

BERITA BEKASI – Maraknya dugaan pelanggaran netralitas ASN dijajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Aliansi Gerakan Rakyat & Mahasiswa (GERAM) mendatangi Kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PAN RB).

Sikap ini, lanjutan dari aksi di depan Gedung Badan Kepegawaianan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi yang dinilai tidak tegas dalam mengambil tindakan juga tindaklanjut dari surat yang dilayangkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal tersebut juga dilakukan karena terdapat indikasi dugaan dimana ada beberapa oknum ASN di Kota Bekasi terlibat dalam kegiatan politik praktis sebab kegiatan tersebut jelas dilarang, karena telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN.

“Tindakan ini merupakan tindakan lebih lanjut dari kegiatan ASN didalam video yang tersebar luas tersebut yang diduga tidak netral dan dapat mencederai nama baik dari Pemeritahan Kota Bekasi itu sendiri,” tegas Julianto, Senin (16/10/2023).

Dalam laporannya, GERAM memberikan laporan dan bukti video kepada Kementrian PAN RB yang merupakan tindaklanjut dari aksi sebelumnya, termasuk ke KASN, terkait kegiatan politik praktis yang dilarang UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Pasalnya hal ini dilarang karena telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN. Dimana ASN harus bersikap netral juga ada KSB Nomor 2 Tahun 2022,” ulasnya.

Julianto berharap Kementrian PAN RB mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus yang sedang ramai di Kota Bekasi tersebut agar kedepan wilayah Pemerintah Kota Bekasi bisa mendapatkan pemimpin yang terbaik.

“Selain itu, semakin bersih dan tidak ada keterlibatan ASN dengan partai politik yang nanti akan menimbulkan gejolak akibat adanya intervensi dari pihak lain yang memiliki ambisi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB