BERITA BEKASI – Polemik pengangkatan Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Patriot, terus bergulir, LSM Komisi Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi) yang mengawal dugaan kecurangan dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang telah dilakukan Mantan Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Kompi menyampaikan, telah melakukan pelaporan atas dugaan tersebut kepada Pj Walikota Bekasi, Raden Gani Muhammad serta Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi yang dilakukan secara masif oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Asisten Daerah (Asda) Administrasi Umum dan Perekonomian Setda Kota Bekasi, Dwie Andyarini.
“Kami sudah menyampaikan kepada Pj Walikota Bekasi serta Ombudsman RI, terkait dugaan pelanggaran PP serta Permendagri dalam proses pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot. Dalam pemilihan tersebut jelas Asri Fianti Asmar hanya calon tunggal, bukan seleksi dan kami menduga Pansel melakukan kecurangan yang masif sehingga berani melanggar peraturan yang ada,” tegas Ergat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Ergat juga telah membuat banner sebagai bentuk kekecewaan dan rasa kepedulian terhadap Kota Bekasi, telah tersebar lebih 30 banner desakan pencopotan Dirus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot, Kota Bekasi.
“Sebagai bentuk desakan kami kepada Pj Walikota Bekasi, telah menyebar banner supaya pemimpin Kota Bekasi bernyali dalam mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran peraturan yang ada. Kami juga pasti akan mendukung Pj Walikota Bekasi dalam mengambil keputusan untuk memecat Dirus Perumda Tirta Patriot,” kata Ergat.
Dalam waktu dekat ini, LSM Kompi akan melakukan unjukrasa besar-besaran untuk meminta Pj Walikota Bekasi memecat Dirus Perumda Tirta Patriot, Asri Fianti Asmar dan juga akan melaporkan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot.
Ergat menambahkan, selain dugaan maladministrasi pihaknya juga menduga kuat telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan mantan Walikota Bekasi serta Ketua Panpel Asda, dalam mengambil keputusan serta dugaan gratifikasi dalam proses aklamasi Dirus Perumda Tirta Patriot.
“Oleh karena itu, kami akan melakukan aksi unjukrasa serta pelaporan kepada APH untuk membongkar kejahatan dalam pemilihan Dirus Perumda Tirta Patriot, Kota Bekasi,” pungkas Ergat. (Indra)