Sosialisasi Folder Air, Warga Ciketing Kota Bekasi Kena Frank Proyek PSEL

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

BERITA BEKASIRukun Warga (RW) 04, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, menolak rencana Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan dibangun investor asal China yang menjadi mitra pengolahan sampah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kepada awak media, Ketua RW04, Sarin Sunardi mengaku, sampai saat ini tidak ada sosialisasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun investor atau pihak swasta terkait rencana PSEL tersebut.

“Warga itu tahunya malah dari berita-berita yang akhir-akhir muncul di media. Warga pun kaget dan keberatan kawasan pemukimannya menjadi tempat pengolahan sampah,” kata Sarin.

Ada sekitar 20 pemilik sertifikat tanah di wilayah RW04 yang tahunya buat proyek folder atau penampungan air dan rekreasi olahraga, sehingga mereka mau menyerahkan sertifikat asli tanah kepada pihak-pihak perantara.

“Sebanyak 12 dari sekitar 20 pemilik sertifikat tanah merupakan warga daerah Ciketing Udik, sisanya warga luar wilayah itu, dengan total luas lahan sekitar 5 hektare,” jelasnya.

Saat itu, sambung Sarin, sosialisasi rencana pembangunan folder air dan area rekreasi hijau, warga dibujuk bahwa mereka perlu mendukung program Pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Lah, tahunya tanah tersebut diperuntukkan bagi perusahaan swasta atau investor asal China mitra pengolahan sampah PSEL,” ungkapnya.

Ada Uang tunggu

Masih kata Sarin, setiap pemilik sertifikat telah diberikan uang tunggu sebesar Rp30 juta per bidang tanah atau sertifikat. Sebagai gantinya, pemilik tanah menyerahkan sertifikat asli kepada perantara.

“Mereka dijanjikan jika proyeknya tidak jadi, sertifikatnya akan dikembalikan dan uang tunggu akan hangus,” tutur Sarin.

Menurut Sarin, setiap pemilik tanah tersebut telah mengikat kesepakatan jual beli sebesar Rp1,5 juta per meter persegi (M2), namun warga hanya diterima sebesar Rp1,1 juta per M2.

“Sisanya sebanyak Rp400.000 per M2, katanya untuk biaya administrasi tanah dan untuk aparat Pemerintah Daerah, begitu laporan warga kepada saya,” tandas Sarin.

Sebelumnya, Sekretaris DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kota Bekasi, Wildan Azizi mengatakan, pengelolaan sampah yang tercermin dalam program tersebut masih dipertanyakan kesiapan dan proses pemenangan lelangannya.

“Dengan proses waktu yang sesingkat-singakat tampa seleksi ketat dan baik, lelang ini sudah dimenangkan konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE,” terag Wildan.

Dikatakan Wildan, mengacu pada mandat pengelolaan sampah, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah ada di Kabupaten dan Kota, baiknya Pemkot Bekasi berbenah pengolahan dari sumbernya terlebih dahulu, sebagai langkah penguatan managemen pengolahan sampah di wilayahnya.

“Kawali meminta Pemkot Bekasi membatalkan lelang dan penggunaan teknologi termal atau incenerator untuk pemusnahan sampah di TPA sumur batu, karena diduga dalam prosesnya terlihat janggal dan kurang hati-hati dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Advokasi DPD KAWALI, Welli Lubis menyampaikan, bahwa Kota Bekasi hingga saat ini belum memiliki masterplan yang jelas terkait dengan tata kelola pengolahan sampahnya.

“Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih belum baik dan berkelanjutan dalam tata kelolanya sesuai dengan UU Nomor: 18 Tahun 2008,” jelas Welli.

Selain itu, Welli juga menyampaikan hati-hati dengan risiko pencemaran udara bila salah dalam memilih teknologi pengolahan sampah. KAWALI menilai lelang alat pengolahan sampah yang dilakukan Pemkot Bekasi terlalu cepat dan tidak tepat.

“Karena tidak memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Sekali lagi, kami tegaskan Pemkot Bekasi, kurang memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:29 WIB

AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB