KAWALI Pertanyakan Konsorsium Asal China Kelola Sampah TPA Sumur Batu

- Jurnalis

Senin, 9 Oktober 2023 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

TPA Sumur Batu, Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat, sedang merintis pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemerosesan Akhir Sampah di TPA Sumur Batu.

Sekretaris DPD Koalisi Kawali Indonesia Lestari (KAWALI) Kota Bekasi, Wildan Azizi mengatakan, pengelolaan sampah yang tercermin dalam program tersebut masih dipertanyakan kesiapan dan proses pemenangan lelangannya.

“Dengan proses waktu yang sesingkat-singakat tampa seleksi ketat dan baik, lelang ini sudah dimenangkan konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi bernomor: 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023,” terag Wildan, Senin (9/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Wildan, mengacu pada mandat pengelolaan sampah, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah ada di Kabupaten dan Kota, baiknya Pemkot Bekasi berbenah pengolahan dari sumbernya terlebih dahulu, sebagai langkah penguatan managemen pengolahan sampah di wilayahnya.

Baca Juga :  Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi

“Kawali meminta Pemkot Bekasi membatalkan lelang dan penggunaan teknologi termal atau incenerator untuk pemusnahan sampah di TPA sumur batu, karena diduga dalam prosesnya terlihat janggal dan kurang hati-hati dalam membuat keputusan,” tegasnya.

Sementara itu, Manager Hukum dan Advokasi DPD KAWALI, Welli Lubis menyampaikan, bahwa Kota Bekasi hingga saat ini belum memiliki masterplan yang jelas terkait dengan tata kelola pengolahan sampahnya.

Baca Juga :  Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN

“Saat ini, pengelolaan sampah di Kota Bekasi masih belum baik dan berkelanjutan dalam tata kelolanya sesuai dengan UU Nomor: 18 Tahun 2008,” jelas Welli.

Selain itu, Welli juga menyampaikan hati-hati dengan risiko pencemaran udara bila salah dalam memilih teknologi pengolahan sampah. KAWALI menilai lelang alat pengolahan sampah yang dilakukan Pemkot Bekasi terlalu cepat dan tidak tepat.

“Karena tidak memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Sekali lagi, kami tegaskan Pemkot Bekasi, kurang memperhatikan aspek sosial, lingkungan dan tidak tepat guna dalam pengelolaan sampah,” pungkasnya. (Dhendi)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB