Sudah 3 Periode, FKMPB Kecewa Dengan Sikap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

- Jurnalis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan

BERITA BEKASI – Sikap Pj Bupati Bekasi tak sesuai dengan apa yang diucapkan para pendukung Dani Ramdan saat masuk periode ke-3 kembali memimpin Kabupaten Bekasi yang tidak masuk kedalam daftar ajuan calon dari DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada Matafakta.com, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengatakan, layangan surat audensi terkait beberapa poin yang akan disampaikan FKMPB selaku masyarakat hingga kini belum direspon.

“Padahal beberapa poin yang akan kita sampaikan cukup penting mengenai asset daerah juga pendapatan daerah dalam bentuk PAD untuk Kabupaten Bekasi,” terang Eko kecewa, Jumat (6/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Eko, poin itu diantaranya persoalan Pasar Induk Cibitung, Pasar Cikarang, asset seluas 10.420 M2 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang berlokasi dibelakang Pasar Baru, Duren Jaya, Kota Bekasi dan persoalan RSUD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Kalau Pj Dani Ramdan betul-betul ingin membangun dan membenahi wilayah harusnya direspon, tapi kalau ada niatnya lain betah di Kabupaten Bekasi kita ngak tahu,” sindir Eko.

Jangan sampai, sambung Eko, FKMPB berprasangka buruk terhadap kinerja Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan terkait asset-aset Pemerintah Daerah yang bertahun-tahun diduga dikelola secara illegal yang cukup dengan pembayar upeti secara gelap.

“Jangan sampai kami FKMPB muncul prasangka buruk terhadap kinerja Pj Bupati Bekasi. Persoalan ini sangat penting ketimbang giat-giat seremonial-seremonial, tapi tidak berdampak positif bagi Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Eko mencontohkan, untuk aset Kabupaten Bekasi yang ada di Kota Bekasi seluas 10.420 M2 saat ini dimanfaatkan pedagang pasar tradisional lebih kurang 1000 lapak yang terdiri blok bangunan baru dan bangunan lama dengan kutipan Rp20 ribu perhari.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Kalau Rp20 ribu aja perhari sudah Rp20 juta perhari. Itu disana blok baru ada yang dikutif sebesar Rp35 ribu perhari. Ini kita dapatkan hasil investigasi langsung kelapangan ke para pedagang,” ungkap Eko.

Daerah Kabupaten Bekasi, tambah Eko, tidak dalam keadaan baik-baik saja banyak persoalan yang semestinya diselesaikan, bukan hanya giat-giat seremonial tampak luar bagus padahal dalamnya banyak persoalan.

“Jadi kalau dibilang Pj Bupati Bekasi pemimpin yang sesuai harapan bingung juga saya yang mana maksudnya, karena masih banyak persoalan yang tidak satupun diselesaikan,” pungkas Eko. (Indra)

Berita Terkait

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berikan PAD, JNW Apresiasi Kinerja Dirut PT. Migas Kota Bekasi
Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah
Soal Kades Serang, Pemkab Bekasi Maldministrasi Soal Putusan PTUN
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Kamis, 21 November 2024 - 10:34 WIB

FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?

Rabu, 20 November 2024 - 11:55 WIB

FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

Rabu, 20 November 2024 - 07:12 WIB

Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

Berita Terbaru

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB