Uang Rp2 Miliar Disikat, Laporan Polisi di Polres Tangerang Selatan Mandek

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

Foto: Kuasa Hukum, Asterina Julifenti Tiarma

BERITA TANGERANG – Apes nasib pelapor Marta Khouw uangnya sebesar Rp2 miliar yang dipinjam rekannya Budi Setiawan sebagai tanda keseriusan terkait jual beli hewan gecko kepada penjual atas nama Rohman Gunawan malah raib.

Kejadian itu, di Hotel Astera di Jalan Tegal Rotan Raya No. 3, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat Kota, Tangerang Selatan (Tengsel) pada 16 April 2023 sekitar Pukul 10.00 WIB.

“Apa maksudnya kenapa uang klien kami Rp2 miliar itu malah ditahan si pejual Rohman Gunawan,” terang Asterina Julifenti Tiarma selaku Kuasa Hukum korban Marta Khouw kepada Matafakta.com, Kamis (5/10/2023).

Lucunya, sambung Asterina, Rohman Gunawan saat uang tersebut dipersoalkan malah membawa-bawa rekannya yang mengaku Anggota TNI aktif dan mantan Anggota Kepolisian yang justru memberikan pembelaan.

“Pantas laporan polisi kami LP: TBL/B/929/V/2023/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya, 16 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana perampasan mandek di Polres Tangerang,” ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Asterina, tidak ada perkembangan lebih lanjut sejak bulan Mei sampai Oktober. Padahal, alat bukti dan saksi yang mendukung berlanjutnya proses berdasarkan Pasal 184 KUHAP telah dipenuhi.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

“Harusnya keberadaan aparat itu bukan melindungi yang salah, tapi bantu melurukan, bukan terkesan ngebec-up orang yang salah. Malah ikut-ikutan mempertahankan uang klien kami Rp2 miliar sama Rohman Gunawan,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak Polres Tangerang untuk memproses lebih lanjut laporan polisi kliennya Marta Khouw terkait dugaan pidana perampasan uang sebesar Rp2 miliar yang dilakukan Rohman Gunawan alih-alih tanda keseriusan.

“Kita berharap Polres Tangerang melanjutkan proses LP pidana perampasan uang klien kami sebesar Rp2 miliar oleh Rohman Gunawan. Polri harus tetap Presisi,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB