Siasat PT. Telkom Indonesia Dibalik Pengadaan Ratusan Laptop Fiktif

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Telkom Indonesia

PT. Telkom Indonesia

BERITA JAKARTA – Lantaran penjualan menurun PT. Telkom Group (Telkom Indonesia) meminta anak usahanya untuk pengadaan proyek fiktif lelang 5.700 unit laptop tahun 2017-2018 mencapai ratusan miliar lebih kerugian Negara.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan, Bambang Joko Winarno, saksi Adi Himawan menyebutkan pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT. MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT. Quartee dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.

“Penunjukan langsung yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT. Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan Direksi,” kata Adi, Rabu (4/10/2023).

Seharusnya kata Hakim Bambang, pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 soal pengadaan barang dan jasa.

“Perpres itu berlaku untuk seluruh pengadaan barang dan jasa di Indonesia, termasuk BUMN lebih ekomonis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas Bambang.

Dalam perkara yang merugikan Negara ini duduk sebagai terdakwa, Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M Rizal Otoluwa.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ondo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi Himawan, Isnaeni, Konang Trihandoko dan Ir. RR Aminikusumawati.

Saksi Adi Himawan juga mengakui PT. Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan.

“Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop, karena tidak ingin mengintervensi anak perusahaan,” aku Adi.

Ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT. Intidata dan lagi-lagi PT Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara).

“Masya Allah. Enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggungjawabnya,” sindir Hakim Bambang.

Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan. “tapi tidak pada kami,” elak Adi.

Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,” ungkapnya.

Mirisnya lagi, semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,” tutur Adi

Alasannya tambah Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB