BERITA JAKARTA – Lantaran penjualan menurun PT. Telkom Group (Telkom Indonesia) meminta anak usahanya untuk pengadaan proyek fiktif lelang 5.700 unit laptop tahun 2017-2018 mencapai ratusan miliar lebih kerugian Negara.
Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pimpinan, Bambang Joko Winarno, saksi Adi Himawan menyebutkan pengadaan ratusan laptop ditujukan untuk perusahaan PT. MNC, METRO TV dan Bank BCA yang diperoleh dari PT. Quartee dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia dengan skema penunjukan langsung.
“Penunjukan langsung yang mulia. Jadi kita ada kebijakan untuk proses pengadaan yang ditujukan untuk pelanggan. Itu ada aturan dari PT. Telkom Indonesia dan kita melaksanakan putusan Direksi,” kata Adi, Rabu (4/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seharusnya kata Hakim Bambang, pengadaan barang dan jasa mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 12 Tahun 2021 soal pengadaan barang dan jasa.
“Perpres itu berlaku untuk seluruh pengadaan barang dan jasa di Indonesia, termasuk BUMN lebih ekomonis dan ada persaingan usaha. Karena ada persaingan usaha sehat itu pasti lebih ekonomis,” tegas Bambang.
Dalam perkara yang merugikan Negara ini duduk sebagai terdakwa, Iwan Setiawan, Suhartono, Oky Mulyades, Rinaldo dan M Rizal Otoluwa.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ondo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, menghadirkan 8 saksi fakta diantaranya, saksi Ir. Adi Himawan, Isnaeni, Konang Trihandoko dan Ir. RR Aminikusumawati.
Saksi Adi Himawan juga mengakui PT. Telkom Indonesia tidak pernah melakukan pengawasan pengadaan proyek personal komputer dengan dalih tidak ingin mengintervensi anak perusahaan.
“Benar yang mulia kami tidak melakukan pengawasan soal proyek laptop, karena tidak ingin mengintervensi anak perusahaan,” aku Adi.
Ratusan laptop tersebut diperoleh dari PT. Intidata dan lagi-lagi PT Telkom Indonesia pun tidak meminta laporan kerja anak perusahaan Telkom (PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara).
“Masya Allah. Enak banget. Saya juga mau kerja begitu. Kerja tidak ada tanggungjawabnya,” sindir Hakim Bambang.
Namun Adi berkilah semua dokumen berita acara serah terima proyek laptop ada pada anak perusahaan. “tapi tidak pada kami,” elak Adi.
Soal keberadaan ratusan unit laptop saksi Adi menuding ada bidang lain yang mengurusinya. “Kami hanya sampai dilelang dan kontrak layanan,” ungkapnya.
Mirisnya lagi, semua dokumen mengenai kontrak proyek hingga penyimpanan ratusan laptop di gudang juga fiktif dan surat perjanjian kerja dibuat tanggal mundur alias back date. “Benar semua dokumen yang kami buat dicantumkan tanggal mundur,” tutur Adi
Alasannya tambah Adi, demi untuk memenuhi target penjualan. “Target kami sangat tinggi waktu itu. Sehingga teman-teman mencari segmen,” pungkasnya. (Sofyan)