BERITA BEKASI – Belum lama heboh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi plesiran ke Sumatera Utara (Sumut) bareng mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang berniat kembali maju Pilkada 2024 mendatang, kini Dinkes Kota Bekasi kembali diterpa isu tak sedap.
Isu tak sedap itu kaitan dengan proyek pengadaan antropometri senilai Rp11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Kota Bekasi, termasuk disinyalir mengkondisikan pemenang yang sudah muncul dalam sistem e-katalog.
PT. Sadamaya Graha Teknologi (PT. SAGA) sebagai pemenang lelang yang berkantor di Cianjur, Jawa Barat, harus merogoh kocek sebesar Rp1,8 miliar atau 20 persen dari nilai proyek pengadaan Dinkes Kota Bekasi yang didapat PT. SAGA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.
“Disitu suap, uang pelicin dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (4/10/2023).
Sementara gratifikasi, lanjut Jhonson, memiliki hukuman lebih berat dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Pidana dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bagi ASN atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi hukumannya lebih berat,” tegas Jhonson
Lebih jauh Jhonson menambahkan, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
“Konsekuensi hukum dari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar,” pungkas Jhonson. (Dhendi)