Ini kata Ketua BPPK RI Soal Dugaan Gratifikasi Proyek Pengadaan Dinkes Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 4 Oktober 2023 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Dinkes Kota Bekasi

Foto: Kantor Dinkes Kota Bekasi

BERITA BEKASI – Belum lama heboh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi plesiran ke Sumatera Utara (Sumut) bareng mantan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang berniat kembali maju Pilkada 2024 mendatang, kini Dinkes Kota Bekasi kembali diterpa isu tak sedap.

Isu tak sedap itu kaitan dengan proyek pengadaan antropometri senilai Rp11 miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinkes Kota Bekasi, termasuk disinyalir mengkondisikan pemenang yang sudah muncul dalam sistem e-katalog.

PT. Sadamaya Graha Teknologi (PT. SAGA) sebagai pemenang lelang yang berkantor di Cianjur, Jawa Barat, harus merogoh kocek sebesar Rp1,8 miliar atau 20 persen dari nilai proyek pengadaan Dinkes Kota Bekasi yang didapat PT. SAGA.

Ketua Badan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (BPPK-RI), Jhonson Purba, SH, MH mengatakan, Undang-Undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi.

“Disitu suap, uang pelicin dan pemerasan terkait jabatan diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dengan pidana maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal Rp250 juta,” terang Jhonson menanggapi Matafakta.com, Rabu (4/10/2023).

Sementara gratifikasi, lanjut Jhonson, memiliki hukuman lebih berat dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

“Pidana dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Bagi ASN atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi hukumannya lebih berat,” tegas Jhonson

Lebih jauh Jhonson menambahkan, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“Konsekuensi hukum dari tidak melaporkan gratifikasi yang diterima ini cukup berat, yaitu pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimum Rp1 miliar,” pungkas Jhonson. (Dhendi)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Januari 2025 - 11:15 WIB

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Berita Terbaru

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB

Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Seputar Bekasi

FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD

Senin, 13 Jan 2025 - 00:40 WIB

Foto: Sekjen Mata Hukum, Mukshin Nasir

Berita Utama

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Jan 2025 - 22:00 WIB