5 Terdakwa Korupsi Imfor Garam Industry Dituntut 3 Sampai 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

Foto Latar Terdakwa Fredy Juwono dan foto bawah tersangka M. Khayam, F Tonny Tanduk dan Kuasa Hukum Fredy Juwono Advokat Nuni Rahmawati, SH, MH dan Rhama Rizky Vianto, SH, MH

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi imfor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/9/2023) kemarin.

Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Fredy Juwono (FJ) selama 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.

Sementara, F Tony Tanduk (FTT) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Sammy Tan (ST) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Terakhir terdakwa Yoni (YN) dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan denda tambahan mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp7 miliar lebih.

Anehnya, dalam kasus dugaan korupsi imfor garam industry ini eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) yang tadinya berstatus tersangka bersama 5 terdakwa lainnya terakhir hanya sebatas sanksi.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Kaitan dengan hal tersebut, publik masih menunggu dan mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk bisa memberikan keterangan terkait tersangka M. Khayam. Terlebih lagi, ke-5 terdakwa tuntutannya sudah dibacakan Jaksa. (Sofyan)

Berita Terkait

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif
LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka
Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina
LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future
Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan
Kejari Bogor Diminta Segera Kembalikan Asset Korban KSP SB
Tiga Penuntut Umum Bakal Adili Bekas Panitera PN Jakarta Timur
Penyidik Pidsus Kejagung Sita Uang Tunai Ratusan Miliar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 21:04 WIB

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 November 2024 - 15:08 WIB

LQ Apresiasi Polda Metro Jaya Para Pelaku Investasi Pasif Ditetapkan Tersangka

Kamis, 21 November 2024 - 15:47 WIB

Mantan Panitera PN Jaktim Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Lahan PT. Pertamina

Selasa, 19 November 2024 - 20:45 WIB

LQ Indonesia Law Firm Banjir Kuasa Korban PT. Sentratama Investor Future

Senin, 18 November 2024 - 20:18 WIB

Alvin Lim Pertanyakan Kualitas dan Integritas Hakim PN Medan

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB