BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan tuntutan terhadap 5 terdakwa korupsi imfor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (25/9/2023) kemarin.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Fredy Juwono (FJ) selama 3 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Yosi Afrianto (YA) 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Sementara, F Tony Tanduk (FTT) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan, Sammy Tan (ST) dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.
Terakhir terdakwa Yoni (YN) dituntut selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan dengan denda tambahan mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp7 miliar lebih.
Anehnya, dalam kasus dugaan korupsi imfor garam industry ini eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) yang tadinya berstatus tersangka bersama 5 terdakwa lainnya terakhir hanya sebatas sanksi.
Kaitan dengan hal tersebut, publik masih menunggu dan mendesak Jaksa Agung ST. Burhanuddin untuk bisa memberikan keterangan terkait tersangka M. Khayam. Terlebih lagi, ke-5 terdakwa tuntutannya sudah dibacakan Jaksa. (Sofyan)