Rusak Generasi, Kejati Sumut Tuntut Mati 57 Terdakwa Kasus Narkoba

- Jurnalis

Senin, 18 September 2023 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kajati Sumut: Idianto, SH, MH

Foto: Kajati Sumut: Idianto, SH, MH

BERITA SUMUT – Tindakan tegas, terukur, tanpa pandang bulu dan tak kenal kompromi dalam penanganan kasus narkoba ditunjukkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, SH, MH.

Terbukti sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 57 terdakwa yang terlibat sindikat kasus narkoba yang diadili di wilayah hukum Provinsi Sumut, dituntut hukuman mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto tuntutan hukuman mati diajukan Jaksa terhadap para terdakwa kasus narkoba karena kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).

“Sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap para pelakunya,” tutur Idianto melalui Kasipenkum, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Minggu (17/9/2023).

Yos pun mengungkapkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati, sebanyak 32 terdakwa dituntut mati Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, 10 terdakwa oleh Kejari Asahan dan 5 terdakwa masing-masing oleh Kejari Deli Serdang dan Kejari Tanjungbalai.

“Selain itu ada tiga terdakwa dituntut hukuman mati oleh Kejari Batubara dan dua terdakwa oleh Kejari Langkat,” ujar Yos seraya menyebutkan dari 57 terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 52 terdakwa yang divonis hukuman mati oleh Hakim.

Baca Juga :  Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Sedang lainnya, kata dia, ada juga yang divonis seumur hidup dan masih melakukan upaya hukum banding sembilan terdakwa dan upaya hukum kasasi ada lima belas terdakwa.

Yos menambahkan walaupun hakim memiliki kebebasan menentukan pemidanaan sesuai pertimbangan hukum dan nuraninya, namun tuntutan Jaksa telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang kiranya dapat diambil Hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkoba. (Sofyan)

Berita Terkait

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo
Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor
Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027
Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen
Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Berita ini 16 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:33 WIB

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:22 WIB

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:08 WIB

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Januari 2025 - 06:58 WIB

Akrobatik Oknum Petinggi Kejagung Diduga “Sulap” Dana Proyek Intelijen

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Berita Terbaru

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB

Ketum Koppaja, Mr. Mukshin Nasir.

Berita Utama

Rakernas 2025, Momentum Jaksa Agung Benahi Tuntutan Hukum Koruptor

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:22 WIB

Persaja Periode 2025-2027

Berita Utama

Prof. Asep Mulyana Resmi Jabat Ketum Persaja Periode 2025-2027

Selasa, 14 Jan 2025 - 14:08 WIB