Jaksa Kejari Jakpus Sidangkan 27 Warga Pelanggar Perda

- Jurnalis

Jumat, 15 September 2023 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menggelar sidang terhadap 27 warga pelanggar Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda.

Para pelanggar yang disidangkan sebagai besar merupakan pedagang kaki lima yang kedapatan tidak mematuhi ketertiban umum yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2007, tentang Ketertiban Umum Provinsi DKI Jakarta.

Jaksa Eksekutor, Danang Dermawan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarta Pusat, menjelaskan, proses sebelum menjalani sidang Tipiring Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menghadirkan 27 pelanggar ke persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelanggar Perda ini terjaring dalam Operasi Yustisi yang dilakukan Aparat Penegak Perda secara bergilir. Warga yang terjaring pelanggaran Perda di sidang satu persatu oleh Hakim tunggal,” ujar Danang, Jumat (15/9/2023).

Dalam sidang Tipiring tersebut, para pelanggar dijatuhkan sanksi berupa denda, berdasarkan Perda Nomor: 8 Tahun 2007 nominal denda yang harus dibayarkan sesuai pelanggaranya.

“Sanksi denda diberikan kepada pelanggar sesuai dengan keputusan Hakim,” imbuhnya.

Selanjutnya, ketika Hakim sudah memutus, maka para pelanggar akan membayar denda tersebut kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat.

“Kami berharap dengan peringatan ini, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahannya dan masyarakat dapat lebih disiplin terhadap peraturan yang ada,” pungkas Danang. (Sofyan)

Berita Terkait

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana
Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran
Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB
Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 November 2024 - 13:56 WIB

Hati-Hati, Coblos Semua Paslon Pilkada Bisa Dipidana

Jumat, 1 November 2024 - 17:18 WIB

Quotient Group Resmi Buka Cabang Quotient Center Kemayoran

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:59 WIB

Diduga PT. Siemens Undang Polisi Hadang Aksi Unjukrasa PT. PSB

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Berita Terbaru

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB

Foto: Saat Investigasi ke Kantor PT. PSP Pemenang Proyek Rp950 Miliar Kejaksaan Agung

Berita Utama

Membongkar Dugaan Korupsi Alat Intelijen di Kejaksaan Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:49 WIB