BERITA BEKASI – Sejak dilantik Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menjadi Walikota Bekasi definitiv pada Senin 21 Agustus 2023 lalu di Gedung Sate, Kota Bandung, Tri Adhianto Tjahyono langsung tancap gas, Selasa (12/9/2023).
Bahkan, dalam hitungan hari setelah pasca pelantikan, Tri Adhianto dilantik menjadi Walikota Bekasi definitive, DPRD Kota Bekasi, menggelar sidang Paripurna usulan penetapan pemberhentian Walikota Bekasi, Tri Adhianto.
Pasalnya, Tri Adhianto hanya menjabat sebulan menjadi Walikota Bekasi definitive sejak Senin 21 Agustus – 20 September 2023 menghabisi siswa waktu masa jabatan Kepala Daerah Periode 2018-2023, Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usulan pemberhentian Walikota mengacu pada UU Pemerintahan Daerah Nomor: 23 Tahun 2014 Pasal 79 ayat a dan b serta SE Mendagri Nomor: 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015, terkait pemberhentian Kepala Daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.
Beberapa hari setelah dilantik definitive, 11 Pejabat Struktural Eselon II dan disusul Eselon III dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi sekaligus penguatan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dimana Walikota Bekasi, Tri Adhianto sebagai Ketua.
Sebelum berakhir pada 20 September 2023, hari Tri Adhianto juga mengumpulkan Camat dan Lurah se-Kota Bekasi bertema: Meningkatkan Kapasitas Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi Tahun 2023”, bertujuan optimalisasi tugas pelayanan masyarakat serta kondusifitas Pemilu 2023.
Gerakan Tri Adhianto menjelang masa akhir jabatannya sebagai Walikota Bekasi yang hanya satu bulan memacu reaksi dan beragam tanggapan. Sebab, umumnya adalah menguatkan program terkait pelayanan masyarakat, bukan kejar tayang melakukan perombakan.
“Gerakan Tri Adhianto selaku Walikota Bekasi yang hanya sebulan terlalu kelihatan beliau tidak focus pada program dan pelayanan masyarakat sesuai janji awal kampanye-nya, tapi lebih kepada menyusun setrategi persiapan Pilkadanya,” pungkas sumber yang tidak bersedia namanya disebutkan ini. (Indra)