BERITA JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan diduga sebagai “surga” tuntutan rendah bagi para artis yang tersangkut kasus narkoba. Sebut saja diantaranya artis Jennifer Dunn, Jefri Nichol dan Ammar Zoni.
Jennifer dituntut hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 24 Mei 2018. Jaksa meyakini Jennifer menggunakan narkotika jenis sabu.
“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jennifer Dunn hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutannya.
Jaksa meyakini Jennifer telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, perbuatan Jennifer tersebut tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka memberantas kejahatan narkotika.
Untuk diketahui, Jennifer Dunn ditangkap dirumahnya pada malam tahun baru 2018 pada Sabtu 31 Desember 2017 oleh Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya. Ia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian aktor peran Jefri Nichol dituntut pidana selama 10 bulan penjara yang diganti dengan menjalani masa rehabilitasi.
Tuntutan itu, disampaikan Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Senin 21 Oktober 2019.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani,” kata Jefri Hardi dalam persidangan.
Terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur.
Dalam tuntutannya, Jefri selaku Jaksa menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009.
Fakta sidang disebutkan barang bukti berupa satu buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,2425 gram dengan sisa hasil laboratorium berat netto 1,1609 gram.
Terakhir, residivis kasus narkoba sekaligus pesinetron Ammar Zoni meski telah dua kali ditangkap pihak Polres Jakarta Selatan dalam kasus ganja dan sabu-sabu, diduga pimpinan Kejaksaan tetap “berbaik hati” kepadanya.
Sikap “berbaik hati” itu diperlihatkan Jaksa Kejari Jakarta Selatan dengan menuntut suami dari Irish Bella selama 1 tahun penjara dan dipotong masa tahanan selama 6 bulan. Pembacaan tuntutan pidana dilakukan di ruang sidamg VI PN Jakarta Selata pada Jumat (8/9/2023).
“Menyatakan saudara Ammar Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata Jaksa dipersidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” tambahnya.
Ammar Zoni dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor: 35 Tahun 2019, tentang narkotika.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” pungkas Jaksa. (Sofyan)






