Majelis Hakim Tipikor Sebut Tak Punya Kewenangan Jadikan M. Khayam Terdakwa

- Jurnalis

Senin, 4 September 2023 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam

Foto: Tersangka M. Khayam

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto yang memimpin persidangan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menghadirkan M. Khayam tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri sebagai terdakwa.

“Agar persidangan ini fair play memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum serta yang tidak terlibat sebagai pesakitan disini. Kami meminta yang mulia atau mengingatkan kepada Jaksa untuk menghadirkm tersangka, M. Khayam sebagai terdakwa,” pinta Kuasa Hukum, Fredy Juwono, Nuni Rahmawaty, Senin (4/9/2023).

Mendengar permintaan Nuni, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menolak dan berdalih tidak mempunyai kewenangan untuk menjadikan tersangka M. Khayam sebagai terdakwa korupsi Imfor Garam Industri melainkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum.

“Gitu ya. Masalah itu (menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa) kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” timpal Hakim Eko.

Hakim Eko pun berdalih bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hanya memeriksa dan mengadili serta tidak ada kewenangan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, guna menghadirkan M. Khayam sebagai terdakwa.

Foto: Tersangka M. Khayam

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pria tampil menggunakan masker dan topi tampak melindungi tersangka kasus korupsi Impor Garam Industri, M. Khayam mantan Dirjen IKFT Kementerian Perindustrian (Kemenprin) saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 30 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Kehadiran M. Khayam di Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi mahkota untuk lima terdakwa yang tengah menjadi pesakitan. Kelima terdakwa yakni, Fredy Juwono, Frederik Toni Tanduk, Yosi Arfianto, Sany Tan dan Yoni.

Sementara itu, M. Khayam datang ke Pengadilan Tipikor Jakarta menggunakan mobil jenis city car warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) B 2100 TFT, tanpa pengawalan petugas Kejaksaan dan tidak diborgol.

Padahal, adik ipar dari politisi berlambang Kabah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor garam industri oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu 2 November 2022 lalu.  (Sofyan)

Tersangka M. Khayam (Tengah) Dengan Pengawal Saat Menuju Mobil Pribadinya

Berita Terkait

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum
Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung
Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 09:03 WIB

Keterpilihan Pimpinan KPK Gambaran Buruk Independensi Penegakan Hukum

Jumat, 22 November 2024 - 08:33 WIB

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB