BERITA JAKARTA – Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) 53 oleh Jaksa Agung ST. Baharuddin berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 261 Tahun 2020 tertanggal 21 Desember 2020, laksana macan ompong. Gagah dipandang, tapi melempem dalam kinerja.
Pada awal pembentukan Satgas 53 publik berharap akan ada perubahan mental oknum Jaksa nakal. Namun sering waktu berjalan kinerjanya kini kian memudar ibarat cendawan dimusim penghujan. Tumbuh dimusim penghujan namun hilang disaat musim kemarau datang.
Sebut saja aksi Satgas 53 ketika berhasil menangkap salah satu oknum pejabat tinggi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada Selasa 12 Oktober 2021 berbagai media memberitakannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi entah mengapa Kapuspenkum kala itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, enggan membeberkan identitas pejabat Kejari yang diamankan tersebut. Leonard mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Selanjutnya yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung,” ucap Leonard kala itu.
Setelah “OTT” oknum Jaksa Mojokerto, Satgas 53 kembali membuat gebrakan dengan menangkap seorang pejabat struktural Eselon IV yang bertugas sebagai Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin 20 Desember 2021 malam.
Jaksa berinisal KM itu ditangkap atas dugaan perbuatan tercela yang hingga saat ini masih buram dan belum diungkap ke publik oleh Kejaksaan Agung. Disebutkan bahwa penangkapan KM telah mendapat izin dari Kepala Kejati NTT.
Sayangnya, pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjelaskan hasil pemeriksaan Satgas 53 terhadap Jaksa KM maupun oknum Jaksa Mojokerto, kepada publik.
Menurut sumber Matafakta.com mengatakan, peran serta fungsi Satgas 53 saat ini perlu dipertanyakan apa saja yang sudah dilakukan dalam mencegah dan menangkal para Jaksa untuk tidak melakukan perbuatan pidana.
“Karena pembentukan Satgas 53 yang beranggotakan 31 Jaksa terpilih dari bidang Intel memiliki fungsi tugas sebagai “mata mata” yang mengawasi Jaksa dan menangkap di lapangan bagi Jaksa yang melakukan perbuatan pidana saat menjalan tugasnya,” ujarnya, Rabu (23/8/23).
Menurutnya kewenangan yang diberikan kepada anggota Satgas 53 tersebut saat dibentuk memiliki daya kejut dan ditakuti Jaksa.
Kendati demikian hal itu juga masih terjadi saat ini. Namun bagi oknum Jaksa tertentu keberadaan Satgas 53 dianggap biasa-biasa saja, sehingga oknum tersebut tak gentar dan tidak takut memanfatkan peluang dengan “menggadaikan” tupoksinya.
“Terlebih lagi saat ini tak jelas apa saja dan siapa yang dilakukan dan ditangkap? Jadi Satgas 53 hanya sebagai momok yang menakutkan tetapi tak jelas lagi apa yang mereka perbuat dalam menjalankan fungsi dan tugas yang diemban sebagai anggota Satgas. Jadi keberadaanya harus dibubarkan saja,” pungkas dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Peneragan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana belum memberikan tanggapan soal Satgas 53 saat dikonfirmasi, Rabu 23 Agustus 2023. (Sofyan)