BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) mempertanyakan keberadaan tersangka, Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).
“Sebab, setelah ditetapkan tersangka dengan tangan diborgol dan digiring petugas Kejaksaan dengan rompi orange lalu selanjutnya M. Khayam menghilang tidak terdengar lagi kabar dan kejelasan pastinya,” kata Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Senin (21/8/2023).
Terakhir, sambung Heru, janji Direktur Penyidikan Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi yang segera akan menghadirkan M. Khayam ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bersama 5 terdakwa lainnya yang tengah menjalankan proses persidangan pun tidak terbukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Malah keterangan dari Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Hendro Dewanto kasus, M. Khayam masih dalam penyidikan. Padahal, M. Khayam ditetapkan tersangka bersamaan dengan 2 anak buahnya yakni, FJ, YA dan ST yang sekarang lagi menjalankan proses persidangan di Tipikor,” jelas Heru.
Fakta ini, lanjut Heru, jelas menjadi sebuah pertanyaan public ada apa dengan penyidik Kejaksaan Kejagung (Kejagung) dengan tersangka eks Dirjen IKFT, M. Khayam yang mencederai rasa keadilan bagi 5 orang terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi Imfor Garam Industri senilai Rp2,4 triliun tersebut.
“Informasi terakhir Kuasa Hukum terdakwa FJ (Fredy Juwono) yang awalnya keberatan dan mengungkap ketidakhadiran M. Khayam di Pengadilan Tipikor, telah memenuhi panggilan Jamwas Kejagung, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan lebih lanjut,” ungkap Heru.
Untuk itu, tambah Heru, AMPUH meminta perhatian Jaksa Agung ST. Burhanuddin, terkait keberadaan dan kejelasan tersangka M. Khayam eks Dirjen IKFT pada Kemenprin yang hingga kini belum juga diseret ke Pengadilan Tipikor bersama 5 terdakwa lainnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Jangan sampai masyarakat beropini negative bahwa benar Kejagung menangani perkara sesuai dengan pesana saja. Faktanya, M. Khayam yang sudah sangat jelas tersangka dugaan korupsi bisa hilang dari proses Pengadilan,” pungkasnya. (Sofyan/Indra)