Soal Janji Mempidanakan Jaksa Nakal, Pakar Hukum Sebut Jaksa Agung Omdo

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka M. Khayam (Rompi Orage), Abdul Fickar Hadjar dan Baoyamin Saiman (MAKI)

Foto: Tersangka M. Khayam (Rompi Orage), Abdul Fickar Hadjar dan Baoyamin Saiman (MAKI)

BERITA JAKARTA – Maraknya pelanggaran pidana yang dilakukan sejumlah oknum Jaksa sangat disesalkan publik. Sebab sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) sudah sepatutnya para Jaksa patuh atas ikrarnya sendiri dan berjanji tidak akan menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun.

Akan tetapi janji manusia seperti pemberi harapan palsu alias PHP belaka, meskipun telah bersumpah atas nama Tuhan.

Dalam catatan Matafakta.com, sedikitnya ada tiga pelanggaran oknum Jaksa seperti menerima suap, menggunakan narkoba hingga diskriminasi penanganan perkara korupsi disesalkan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Contoh dalam perkara suap, Jaksa Raimel Jesaja yang diduga menerima suap dari pengusaha tambang. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara (Sultra).

Raimel diduga menerima suap dari pengusaha tambang yang salah satunya PT. Lawu Agung Mining (LAM) dimana pemiliknya, Windu Aji Sutanto baru-baru ini dijerat sebagai tersangka.

Meskipun, pada akhirnya Raimel Jesaja dicopot jabatannya oleh Jaksa Agung ST. Baharuddin, namun kini belum ada lampu hijau untuk menggiring mantan Kajari Jakarta Selatan tersebut sebagai tersangka gratifikasi.

Kemudian, pelanggaran kedua, mantan Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Baca Juga :  Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet

Lagi-lagi Jaksa Andi Irfan “selamat” setelah Petinggi Jaksa di Jawa Timur diduga hanya memparkirnya di Badiklat Kejaksaan RI.

Dalam perkara narkoba Jaksa Andi Irfan tidak sendirian. Masih ada satu orang Jaksa dan Staff Tata Usaha yang kini “hilang” dari radar sanksi Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Terakhir adalah perilaku diskriminasi oknum Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dalam penanganan perkara korupsi impor garam industry pada Kementerian Perindustrian (Kemenprin).

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini enggan menghadirkan tersangka Ir. Muhammad Khayam (M. Khayam) selaku pelaku korupsi impor garam industry ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta bersama 5 terdakwa lainnya.

Sebab, menurut keterangan Direktur Penuntutan Pidsus Kejagung, Hendro Dewanto mengungkapkan, bahwa penyidik belum melimpahkan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penuntut Umum tanpa alasan yang jelas.

Sehingga, JPU hanya menyidangkan 5 tersangka yang kini sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor yakni, Fredy Juwono (FJ), Yosi Afrianto (YA), Sammy Tan (ST), F Tony Tanduk (FTT) dan Yoni (YN) tanpa kehadiran M. Khayam eks Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Proyek "Dagelan" Intelijen di Kejaksaan Agung

Menanggapi hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, Jaksa Agung ST. Burhanuddin harus berlaku adil, jika pihak lain korupsi diproses hukum maka oknum Jaksa jika terduga korupsi maka juga harus dilakukan proses hukum.

“MAKI menuntut Jaksa diduga korupsi harus dilakukan proses hukum. Jaksa Agung harus berlaku adil,” tegas Boyamin kepada Matafakta.com, Minggu (20/8/2023).

Kaitan hal tersebut, Boyamin Saiman pun mengultimatum Kejagung akan menggugat untuk memprapradilkan kasus tersebut.

“Dan jika hal itu tidak dilakukan penindakkan maka MAKI akan gugat praperadilan, terkait kasus tersebut,” tandasnya menyesalkan sikap Jaksa Agung ST. Burhanuddin.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Abdul Ficar Hadjar mengungkapkan, janji Jaksa Agung ST. Burhanuddin yang akan mempidanakan anak buahnya hanyalah omdo alias omong doang karena faktanya belum memproses Jaksa nakal.

“Itu artinya Jaksa Agung hanya omdo alias omong doang. Karena belum ada memproses pidana Jaksa-jaksa yang nakal itu. Seharusnya, Jaksa Agung mengumumkannya,” tutup Ficar.

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana hingga berita ini ditayangkan belum merespons konfirmasi yang diajukan Matafakta.com. (Sofyan)

Berita Terkait

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung
Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi
Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan
Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah
LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan
Kantor Pemenang Tender Proyek Kejagung Senilai Rp199,6 Miliar Ngumpet
Jaksa Jovi Dipecat, Pakar Hukum: Oknum Jaksa Terima Suap dan Narkoba?
Jaksa Agung Sanksi Pegawai Main Judol, Tapi Ogah Adili Penerima Gratifikasi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 09:55 WIB

Dugaan Proyek “Dagelan” Intelijen di Kejaksaan Agung

Rabu, 20 November 2024 - 08:16 WIB

Modus Proyek PL, Celah Oknum Petinggi Kejagung Untuk Korupsi

Selasa, 19 November 2024 - 08:03 WIB

Miris…!!!, Kantor Pemenang Tender Ratusan Miliar Kejagung Tak Punya Karyawan

Senin, 18 November 2024 - 18:12 WIB

Netralitas Pemerintah Pada Pilkada 2024 di Jawa Tengah

Senin, 18 November 2024 - 17:52 WIB

LQ: Jangan Jadikan Drs. Hijanto Fanardy Menjadi Pengemis Keadilan

Berita Terbaru

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Harga Emas Naik Termasuk Impor Perak Tiongkok dan Persediaan Minyak

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:49 WIB