Kasus Tanah Gogagoman, AMPUH: Prihatin Melihat Hukum Indonesia

- Jurnalis

Jumat, 18 Agustus 2023 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LQ Indonesia Law Firm & Keluarga Prof. Ing Mokoginta

LQ Indonesia Law Firm & Keluarga Prof. Ing Mokoginta

BERITA JAKARTA – Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH) menagku prihatin melihat kasus hukum tanah Gogagoman, Kotamobagu, Sulawesi Utara, milik Prof. Ing. Mokoginta bersaudara.

Diusianya yang sudah senja 4 saudara yakni, Prof. Ing. Mokoginta, dr. Sintje Mokoginta, Ineke S. Indarini dan Bismo hampir 7 tahun terus berjuang menuntut keadilan atas haknya mulai dari Polda Sulawesi Utara sampai Mabes Polri Jakarta.

“Ini luar biasa. Padahal, Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Nomor Perkara 40/G/2017/PTUN Manado sudah memenangkan Prof. Ing, Mokoginta bersaudara,” terang Sekjen AMPUH, Heru Purwoko kepada Matafakta.com, Jumat (18/8/2023).

Dalam putusan PTUN itu, sambung Heru, membatalkan sembilan sertifikat dari tergugat Stella Mokoginta dan kawan-kawan. Majelis Hakim mengatakan, penggugat Prof. Ing. Mokoginta memiliki sertifikat tanah yang sah yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 98 Tahun 1978.

“Sedangkan tergugat Stella Mokoginta dan kawan-kawan memiliki sembilan sertifikat tanah turunan SHM 2657 yang dikeluarkan Kepala Kantor Agraria almarhum Marthen Mokoginta tahun 2009. Kalah tua,” jelas Heru.

Meski begitu, lanjut Heru, Prof. Ing. Mokoginta bersaudara, tetap tidak bisa menguasai pisik tanahnya yang menjadi haknya, sehingga laporan pidana pun dijalankannya untuk menuntaskan perjuangan agar haknya bisa kembali.

“Lagi-lagi, Prof. Ing. Mokoginta kesulitan bertahun-tahun laporan pidananya tidak jalan sehingga melalui bantuan hukum LQ Indonesia Law Firm kasus tersebut dari Polda Sulawesi Utara didorong ke Mabes Polri di Jakarta,” kata Heru.

Sampai di Mabes Polri pun, lanjut Heru, perkara pidana tersebut sempat jalan ditempat. Namun karena kegigihan pelapor Prof. Ing. Mokoginta dan LQ Indonesia Law Firm kasus tersebut tetap terus berjalan pemeriksaannya.

“Informasi terakhir sudah diperiksa semua dan sudah gelar perkara. Kita berharap dalam penetapan tersangka nanti Mabes Polri jangan tebang pilih tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” ujar Heru.

Sebab, tambah Heru, diantara terlapor merupakan istri seorang pengusaha yang cukup ternama di Sulawesi Utara. Hal inilah, kami menduga pelapor Prof. Ing. Mokoginta kesulitan untuk mendapatkan keadilan atau kepastian hukum atas haknya.

“Ya, nanti kita lihat saat penyidik Mabes Polri menetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan surat, sehingga hak Prof. Ing. Mokoginta bersaudara bisa berpindah tangan. Hukum harus Equality Before The Law siapapun itu,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB