Tim Pidsus Kejari Jaksel Sita Sejumlah Aset Milik Tersangka UA dan PAM

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Jakarta Selatan

Petugas Kejari Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, UA dan PAM.

Penyitaan aset tersebut untuk memperkuat pembuktian terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 sampai 2020.

Proses penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 Jo Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

Selain itu, melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor:2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 08 Agustus 2023 terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M2 dan Nomor NIB: 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA, Kamis 10 Agustus 2023.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh Penyidik Pidsus dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

“Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara, karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp4 Miliar,” kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Syarief juga menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus dari Kejari Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4976 seluas 82 M2 dan persil SHM Nomor: 05655 luas 208 M2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga telah mengamankan atau melakukan pemblokiran terhadap satu bidang tanah dengan persil SHM Nomor 03817 luas 285 M2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Syarief. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB