Tim Pidsus Kejari Jaksel Sita Sejumlah Aset Milik Tersangka UA dan PAM

- Jurnalis

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejari Jakarta Selatan

Petugas Kejari Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka, UA dan PAM.

Penyitaan aset tersebut untuk memperkuat pembuktian terkait kasus korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan Tahun 2013 sampai 2020.

Proses penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 Jo Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: PRIN-07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 08 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, melaksanakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Nomor:2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps tanggal 08 Agustus 2023 terhadap satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M2 dan Nomor NIB: 22.03.09.04.18029, berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 yang beralamat di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atas nama UA, Kamis 10 Agustus 2023.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengatakan, setelah dilakukan penyitaan dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan oleh Penyidik Pidsus dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut.

“Penyitaan tersebut dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara, karena berdasarkan tafsir harga aset tanah dan bangunan yang disita tersebut senilai kurang lebih Rp4 Miliar,” kata Syarief dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/8/2023).

Baca Juga :  Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Syarief juga menjelaskan, sebelumnya Tim Penyidik Pidsus dari Kejari Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan terhadap 2 bidang tanah berserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 4976 seluas 82 M2 dan persil SHM Nomor: 05655 luas 208 M2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Jakarta Selatan juga telah mengamankan atau melakukan pemblokiran terhadap satu bidang tanah dengan persil SHM Nomor 03817 luas 285 M2 atas nama tersangka UA di Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Syarief. (Sofyan)

Berita Terkait

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 12:09 WIB

Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB